DPRD Kotim bahas Raperda Budaya Daerah dan Produk Halal
Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mulai membahas dua rancangan peraturan daerah yaitu tentang Budaya Daerah serta Produk Halal dan Higienis.
"Dua rancangan peraturan daerah ini merupakan inisiatif atau usulan dari anggota DPRD Kotawaringin Timur sendiri. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie di Sampit, Senin.
Dua rapat paripurna internal digelar terkait dua raperda tersebut. Rapat paripurna pertama pada pagi hari dipimpin Rinie berisi penyampaian dua raperda tersebut, sedangkan rapat paripurna kedua pada siang hari dipimpin Wakil Ketua DPRD Rudianur diisi dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap dua raperda tersebut.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur Hj Darmawati memaparkan tentang urgensi pengajuan rancangan peraturan daerah tentang Budaya Daerah serta rancangan peraturan daerah tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Raperda inisiatif DPRD Kotawaringin Timur tentang Budaya Daerah dinilai sangat penting untuk mendukung pengembangan budaya daerah yang merupakan bagian dari sejarah ilmu pengetahuan dan budaya itu sendiri.
Menurutnya, budaya daerah perlu dilestarikan dan dikembangkan serta dijadikan objek pembangunan budaya nasional dengan memupuk kesadaran tentang pentingnya jati diri bangsa ini.
Eksistensi kebudayaan di Kotawaringin Timur yang sesuai dengan falsafah dasar negara dan falsafah 'huma betang' dinilai berada pada posisi yang rentan terhadap ancaman dari luar dan dalam karena tidak memiliki akses terhadap perlindungan dan pemberdayaan.
"Gempuran budaya global menunjukkan pengaruh budaya modern yang diwakili budaya Barat. Ini sangat rentan jika budaya lokal tidak dilestarikan dengan upaya-upaya yang tersistematis dengan mengedepankan kearifan lokal," ujar Darmawati.
Baca juga: DPRD Kotim undang Dinas Pendidikan bahas sistem pembelajaran di tengah pandemi
Sementara itu, Raperda tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya serta berhak atas kehalalan dan higienis produk yang dikonsumsi dan digunakan.
Jaminan produk halal ini harus dilakukan sesuai aturan untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum. Ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat.
Menurut politisi Partai Golkar, banyak produk yang beredar di masyarakat belum terjamin kehalalannya dan kehigienisannya, sementara peraturan perundang-undangan memiliki lingkup yang secara luas dan perlu disesuaikan dengan kondisi di daerah.
"Ini juga untuk meningkatkan pengawasan. Tujuannya untuk menjamin produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat benar-benar aman, halal dan higienis," demikian Darmawati.
Baca juga: Pasangan Yoyo-Madi kekurangan 15.720 dukungan untuk bertarung di Pilkada Kotim
Baca juga: DPRD Palangka Raya 'kekuatan penuh' berkunjung ke DPRD Kotim
"Dua rancangan peraturan daerah ini merupakan inisiatif atau usulan dari anggota DPRD Kotawaringin Timur sendiri. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie di Sampit, Senin.
Dua rapat paripurna internal digelar terkait dua raperda tersebut. Rapat paripurna pertama pada pagi hari dipimpin Rinie berisi penyampaian dua raperda tersebut, sedangkan rapat paripurna kedua pada siang hari dipimpin Wakil Ketua DPRD Rudianur diisi dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap dua raperda tersebut.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur Hj Darmawati memaparkan tentang urgensi pengajuan rancangan peraturan daerah tentang Budaya Daerah serta rancangan peraturan daerah tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Raperda inisiatif DPRD Kotawaringin Timur tentang Budaya Daerah dinilai sangat penting untuk mendukung pengembangan budaya daerah yang merupakan bagian dari sejarah ilmu pengetahuan dan budaya itu sendiri.
Menurutnya, budaya daerah perlu dilestarikan dan dikembangkan serta dijadikan objek pembangunan budaya nasional dengan memupuk kesadaran tentang pentingnya jati diri bangsa ini.
Eksistensi kebudayaan di Kotawaringin Timur yang sesuai dengan falsafah dasar negara dan falsafah 'huma betang' dinilai berada pada posisi yang rentan terhadap ancaman dari luar dan dalam karena tidak memiliki akses terhadap perlindungan dan pemberdayaan.
"Gempuran budaya global menunjukkan pengaruh budaya modern yang diwakili budaya Barat. Ini sangat rentan jika budaya lokal tidak dilestarikan dengan upaya-upaya yang tersistematis dengan mengedepankan kearifan lokal," ujar Darmawati.
Baca juga: DPRD Kotim undang Dinas Pendidikan bahas sistem pembelajaran di tengah pandemi
Sementara itu, Raperda tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya serta berhak atas kehalalan dan higienis produk yang dikonsumsi dan digunakan.
Jaminan produk halal ini harus dilakukan sesuai aturan untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum. Ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat.
Menurut politisi Partai Golkar, banyak produk yang beredar di masyarakat belum terjamin kehalalannya dan kehigienisannya, sementara peraturan perundang-undangan memiliki lingkup yang secara luas dan perlu disesuaikan dengan kondisi di daerah.
"Ini juga untuk meningkatkan pengawasan. Tujuannya untuk menjamin produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat benar-benar aman, halal dan higienis," demikian Darmawati.
Baca juga: Pasangan Yoyo-Madi kekurangan 15.720 dukungan untuk bertarung di Pilkada Kotim
Baca juga: DPRD Palangka Raya 'kekuatan penuh' berkunjung ke DPRD Kotim