Ketua RT ini mengaku khilaf tahan uang BST puluhan warganya
Sampit (ANTARA) - Seorang Ketua Rukun Tetangga di Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang sempat dilaporkan ke polisi karena menahan bantuan sosial tunai (BST) milik 41 warganya, mengaku khilaf dan akhirnya menyerahkan uang yang menjadi hak warganya tersebut.
"Kami panggil ketua RT, ternyata mengaku khilaf menggunakan uang tersebut. Dia berjanji mengembalikan uang itu secara utuh," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan di Sampit, Rabu.
Sehari sebelumnya, ibu-ibu dari Kelurahan Mentawa Baru Hilir beramai-ramai ke kantor Polres Kotawaringin Timur, melaporkan Ketua RT mereka karena menahan uang bantuan sosial tunai yang menjadi hak warga.
Ketua RT dituding menahan uang bantuan milik warga yang memberi kuasa pencairan kepadanya. Warga sudah berusaha meminta penjelasan sang Ketua RT namun gagal lantaran tidak pernah bertemu. Bahkan mereka pernah dimediasi pihak kelurahan, namun tidak juga membuahkan hasil.
Dari 55 keluarga penerima manfaat, saat itu hanya 14 keluarga yang sudah menerima uang bantuan tersebut. Itu pun hanya warga yang merupakan tetangga Ketua RT tersebut.
Sebanyak 41 keluarga belum menerima bantuan dengan besaran masing-masing Rp500 ribu, padahal bantuan itu sudah dicairkan Ketua RT dari Bank Kalteng pada 15 Juli lalu. Hal itulah yang kemudian para emak-emak itu melaporkan sang Ketua RT ke polisi.
Menindaklanjuti hal itu, polisi berusaha memediasi sebelum memproses hukum kasus tersebut. Jakin mengaku bersyukur karena setelah diingatkan, Ketua RT tersebut sadar dan segera menyerahkan uang bantuan yang menjadi hak warga.
Baca juga: Puluhan emak-emak di Kotim laporkan Ketua RT tahan BST
"Prinsipnya warga minta bantu supaya uangnya kembali. Kami mengutamakan hak warga. Kami mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Kalau diproses, kasihan ibu perlu uangnya. Tapi saya yakin ini sudah menjadi pelajaran berharga bagi Ketua RT tersebut," tegas Jakin.
Jakin mengapresiasi atas sikap kritis masyarakat terhadap hal-hal yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, masyarakat juga harus tetap krisis karena polisi juga perlu masukan dari masyarakat.
Sementara itu, Ketua RT tersebut menyerahkan uang BST yang menjadi hak 41 keluarga penerima manfaat. Penyerahan dilakukan di kantor polisi disaksikan pihak kelurahan yang hadir di Polres.
"Uangnya sudah diserahkan kepada kelurahan, nanti pihak kelurahan yang membaginya kepada warga sesuai data penerima bantuan sosial," demikian Zaldy.
Baca juga: Kenalan lewat medsos, pelajar di Sampit jadi korban nafsu pengamen
Baca juga: Pengelolaan parkir harus berkontribusi jelas terhadap PAD Kotim
"Kami panggil ketua RT, ternyata mengaku khilaf menggunakan uang tersebut. Dia berjanji mengembalikan uang itu secara utuh," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan di Sampit, Rabu.
Sehari sebelumnya, ibu-ibu dari Kelurahan Mentawa Baru Hilir beramai-ramai ke kantor Polres Kotawaringin Timur, melaporkan Ketua RT mereka karena menahan uang bantuan sosial tunai yang menjadi hak warga.
Ketua RT dituding menahan uang bantuan milik warga yang memberi kuasa pencairan kepadanya. Warga sudah berusaha meminta penjelasan sang Ketua RT namun gagal lantaran tidak pernah bertemu. Bahkan mereka pernah dimediasi pihak kelurahan, namun tidak juga membuahkan hasil.
Dari 55 keluarga penerima manfaat, saat itu hanya 14 keluarga yang sudah menerima uang bantuan tersebut. Itu pun hanya warga yang merupakan tetangga Ketua RT tersebut.
Sebanyak 41 keluarga belum menerima bantuan dengan besaran masing-masing Rp500 ribu, padahal bantuan itu sudah dicairkan Ketua RT dari Bank Kalteng pada 15 Juli lalu. Hal itulah yang kemudian para emak-emak itu melaporkan sang Ketua RT ke polisi.
Menindaklanjuti hal itu, polisi berusaha memediasi sebelum memproses hukum kasus tersebut. Jakin mengaku bersyukur karena setelah diingatkan, Ketua RT tersebut sadar dan segera menyerahkan uang bantuan yang menjadi hak warga.
Baca juga: Puluhan emak-emak di Kotim laporkan Ketua RT tahan BST
"Prinsipnya warga minta bantu supaya uangnya kembali. Kami mengutamakan hak warga. Kami mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Kalau diproses, kasihan ibu perlu uangnya. Tapi saya yakin ini sudah menjadi pelajaran berharga bagi Ketua RT tersebut," tegas Jakin.
Jakin mengapresiasi atas sikap kritis masyarakat terhadap hal-hal yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, masyarakat juga harus tetap krisis karena polisi juga perlu masukan dari masyarakat.
Sementara itu, Ketua RT tersebut menyerahkan uang BST yang menjadi hak 41 keluarga penerima manfaat. Penyerahan dilakukan di kantor polisi disaksikan pihak kelurahan yang hadir di Polres.
"Uangnya sudah diserahkan kepada kelurahan, nanti pihak kelurahan yang membaginya kepada warga sesuai data penerima bantuan sosial," demikian Zaldy.
Baca juga: Kenalan lewat medsos, pelajar di Sampit jadi korban nafsu pengamen
Baca juga: Pengelolaan parkir harus berkontribusi jelas terhadap PAD Kotim