Kenalan lewat medsos, pelajar di Sampit jadi korban nafsu pengamen
Sampit (ANTARA) - Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menjadi korban nafsu birahi seorang pria berinisial D (19) yang diketahui berprofesi sebagai pengamen jalanan.
"Korban masih berstatus sebagai pelajar SMP, sedangkan pelaku merupakan pengamen jalanan. Ini adalah kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Rabu.
Jakin yang didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan tersangka dan barang bukti perundungan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Dijelaskan, kasus ini berawal Minggu (12/7) pukul 10.00 WIB ketika tersangka dan korban yang sudah berkenalan melalui media sosial, janji bertemu di Taman Ria Jalan Cut Nyak Dien. Korban diantar temannya yang kemudian langsung pulang, sementara di lokasi sudah ada tersangka yang menunggunya.
Diduga terpengaruh bujuk rayu, korban yang masih di bawah umur ini melakukan hubungan badan dengan tersangka di bekas taman yang sudah tidak terawat tersebut. Usai kejadian itu, korban pulang ke rumah.
Selasa (14/9) sekitar pukul 19.00 WIB, korban datang ke barak yang disewa tersangka bersama teman-temannya. Di tempat itu, tersangka dan korban kembali melakukan hubungan terlarang.
Tersangka membujuk rayu korban yang masih anak-anak itu dengan berjanji akan bertanggungjawab dan menikahi korban. Ternyata korban diinapkan hingga empat hari di barak tersebut. Selama itu, mereka tiga kali melakukan hubungan terlarang tersebut.
Sementara itu, orangtua korban melapor ke polisi karena anaknya gadisnya tidak pulang ke rumah. Setelah diselidiki, akhirnya diketahui ternyata korban berada di barak tersangka sehingga tersangka langsung digelandang ke kantor polisi.
"Kalau hasil pendalaman kami, tidak ada paksaan. Pelaku melakukan bujuk rayu dan kadang mereka mengonsumsi minuman keras. Masalahnya adalah korban masih berusia 13 tahun, karena ini terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Jakin.
Baca juga: Pengelolaan parkir harus berkontribusi jelas terhadap PAD Kotim
Tersangka dijerat sangkaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Jakin menambahkan, informasi diterimanya bahwa korban sudah beberapa kali kabur dari rumah. Korban kenal tersangka melalui media sosial dan berlanjut bertemu sehingga terjadi kejadian tidak diinginkan tersebut.
Jakin mengimbau para orangtua mengawasi anak-anak dalam bergaul, terutama di media sosial. Menurutnya, media sosial merupakan dunia kedua tempat berinteraksi anak-anak yang jika tidak dikelola dengan baik maka bisa berdampak negatif terhadap anak.
"Kondisi kejiwaan anak belum sepenuhnya stabil atau lebih. Itu butuh intervensi orangtua sebagai penanggung jawab penuh terhadap anak. Mari kita lebih intens mengawasi pergaulan anak, khususnya di media sosial. Jangan biarkan anak kita larut dalam pergaulan di media sosial karena yang timbul akhirnya penyelesaian," ujar Jakin.
Sementara itu tersangka mengaku sudah berkenalan dengan korban selama setahun, namun baru bertemu. Dia mengakui berjanji akan bertanggungjawab jawab atas apa yang dilakukannya terhadap korban.
Baca juga: DPRD Kotim berharap pemkab bantu guru sekolah swasta terdampak COVID-19
Baca juga: Komisi III DPRD Kotim kunjungi sekolah pantau penerapan belajar dari rumah
"Korban masih berstatus sebagai pelajar SMP, sedangkan pelaku merupakan pengamen jalanan. Ini adalah kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Rabu.
Jakin yang didampingi Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan tersangka dan barang bukti perundungan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Dijelaskan, kasus ini berawal Minggu (12/7) pukul 10.00 WIB ketika tersangka dan korban yang sudah berkenalan melalui media sosial, janji bertemu di Taman Ria Jalan Cut Nyak Dien. Korban diantar temannya yang kemudian langsung pulang, sementara di lokasi sudah ada tersangka yang menunggunya.
Diduga terpengaruh bujuk rayu, korban yang masih di bawah umur ini melakukan hubungan badan dengan tersangka di bekas taman yang sudah tidak terawat tersebut. Usai kejadian itu, korban pulang ke rumah.
Selasa (14/9) sekitar pukul 19.00 WIB, korban datang ke barak yang disewa tersangka bersama teman-temannya. Di tempat itu, tersangka dan korban kembali melakukan hubungan terlarang.
Tersangka membujuk rayu korban yang masih anak-anak itu dengan berjanji akan bertanggungjawab dan menikahi korban. Ternyata korban diinapkan hingga empat hari di barak tersebut. Selama itu, mereka tiga kali melakukan hubungan terlarang tersebut.
Sementara itu, orangtua korban melapor ke polisi karena anaknya gadisnya tidak pulang ke rumah. Setelah diselidiki, akhirnya diketahui ternyata korban berada di barak tersangka sehingga tersangka langsung digelandang ke kantor polisi.
"Kalau hasil pendalaman kami, tidak ada paksaan. Pelaku melakukan bujuk rayu dan kadang mereka mengonsumsi minuman keras. Masalahnya adalah korban masih berusia 13 tahun, karena ini terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Jakin.
Baca juga: Pengelolaan parkir harus berkontribusi jelas terhadap PAD Kotim
Tersangka dijerat sangkaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Jakin menambahkan, informasi diterimanya bahwa korban sudah beberapa kali kabur dari rumah. Korban kenal tersangka melalui media sosial dan berlanjut bertemu sehingga terjadi kejadian tidak diinginkan tersebut.
Jakin mengimbau para orangtua mengawasi anak-anak dalam bergaul, terutama di media sosial. Menurutnya, media sosial merupakan dunia kedua tempat berinteraksi anak-anak yang jika tidak dikelola dengan baik maka bisa berdampak negatif terhadap anak.
"Kondisi kejiwaan anak belum sepenuhnya stabil atau lebih. Itu butuh intervensi orangtua sebagai penanggung jawab penuh terhadap anak. Mari kita lebih intens mengawasi pergaulan anak, khususnya di media sosial. Jangan biarkan anak kita larut dalam pergaulan di media sosial karena yang timbul akhirnya penyelesaian," ujar Jakin.
Sementara itu tersangka mengaku sudah berkenalan dengan korban selama setahun, namun baru bertemu. Dia mengakui berjanji akan bertanggungjawab jawab atas apa yang dilakukannya terhadap korban.
Baca juga: DPRD Kotim berharap pemkab bantu guru sekolah swasta terdampak COVID-19
Baca juga: Komisi III DPRD Kotim kunjungi sekolah pantau penerapan belajar dari rumah