Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Umum Polda Kalteng menangkap seorang ustadz gadungan yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah perempuan yang berada di daerah setempat.
Kabid Humas Polda Kalteng Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Rabu, mengatakan pelaku yang menyamar menjadi ustadz gadungan dengan modus operandi bisa meruqyah para korbannya, kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda setempat.
"Pelaku berinisial FY (28) warga Jalan Badak Kota Palangka Raya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Hendra di Palangka Raya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan, sebelum melakukan aksinya itu pada hari Sabtu (13/5/2020) sekitar pukul 07.00 WIB korban berinisial IN (21) datang ke tempat praktek ruqyah FH yang berada di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Badak.
Korban mengetahui pengobatan ruqyah tersebut dari facebook, yang bisa mengobati seseorang dengan ilmu keagamaan yang dimilikinya. Bahkan korban sebelumnya juga sudah bikin janji dengan pelaku, apabila datang ke tempat tinggal pelaku jangan mengajak siapapun.
"Hal itu diterangkan pelaku agar sistem penyembuhan penyakit yang ditanganinya tidak diketahui oleh orang lain," jelas Hendra.
Kemudian, kata Hendara, dalam aksinya pelaku mengatakan kepada korban bahwa di dalam tubuhnya banyak jin jahat yang bersarang. Maka dari itu tubuh korban harus di ruqyah untuk mengeluarkan jin nya.
Dengan rasa takut karena ada penjelasan dari pelaku, maka korban memberanikan diri untuk membersihkan tubuhnya dari jin yang merasa berada di dalam tubuhnya.
"Pelaku berpura-pura menyampaikan pesan jin yang ada di tubuhnya kepada korban, agar jin tersebut mau keluar, apabila yang bersangkutan mau diisap disalah satu bagian sensitif korban," katanya.
Lebih lanjut, saat itu juga karena ada mendapatkan pesan dari jin yang berada di dalam tubuhnya, pelaku langsung menyuruh korban untuk membuka jilbab dan berbaring bersebelahan dengan pelaku.
Tidak lama kemudian, pelaku langsung mengambil kesempatan dengan perbuatan tak terpuji terhadap korban. Karena diperlakukan seperti itu, korban langsung memberontak dan pulang ke rumahnya.
"Setelah menerima perlakukan tersebut, korban juga langsung melaporkan perbuatan pelaku. Dan tidak lama pelaku berhasil diamankan di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara pada 15 Juli 2020 di tempat persembunyiannya," ungkap Hendra.
Mantan Kapolres Kapuas itu menambahkan, selain In sejumlah perempuan yang masih berumur 21 sampai 26 tahun menjadi korban perbuatan pria yang tidak memiliki pekerjaan itu.
Bahkan setiap buka kegiatan ruqyah tersebut, juga sering berpindah-pindah jadi para korbannya menyebarkan perbuatan pelaku melalui media sosial.
"Diduga karena perbuatannya diketahui dan akan dilaporkan ke polisi, makanya yang bersangkutan kabur dan berpindah-pindah tempat melakukan kegiatan serupa untuk menghilangkan jejak dari kejaran kepolisian, hingga akhirnya berhasil diamankan," demikian mantan Kapolres Palangka Raya itu.