Perempuan ini serahkan kukang ke BKSDA untuk diselamatkan

id Perempuan ini serahkan kukang ke BKSDA untuk diselamatkan, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, bksda, kukang

Perempuan ini serahkan kukang ke BKSDA untuk diselamatkan

Ida Rahmadhanniati menyerahkan kukang kepada Komandan Jaga BKSDA Kalteng Pos Sampit, Muriansyah, Senin (27/7/2020). ANTARA/HO-BKSDA Pos Sampit

Sampit (ANTARA) - Seorang perempuan bernama Ida Rahmadhanniati, warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menyerahkan seekor kukang yang merupakan satwa dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

"BKSDA Pos Sampit mengucapkan terima kasih kepada Ida dan keluarga karena sudah menyelamatkan dan menyerahkan kukang tersebut kepada kami," kata Komandan Jaga BKSDA Kalteng Pos Sampit, Muriansyah di Sampit, Senin.

Saat Muriansyah mendatangi rumahnya di Perumahan Tidar 6 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, Ida dan keluarganya menyambut hangat. Perempuan yang merupakan staf di Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur itu memang sengaja menghubungi BKSDA untuk menyerahkan satwa langka tersebut.

Ida mengatakan, satwa langka bernama latin 'nycticebus borneanus' itu didapat sang ayah dari warga. Ayah Ida yang bekerja di Kelurahan Baamang Hulu menerima kukang tersebut dari seorang warga yang menemukannya di hutan.

Baca juga: Legislator Kotim prihatin maraknya kasus asusila terhadap anak di bawah umur

Kondisi satwa yang juga disebut 'malu-malu' itu kurus. Kukang itu kemudian dibawa pulang ke rumah dan sempat dirawat satu malam oleh keluarga Ida.

Ida berinisiatif melaporkan ke BKSDA karena sudah mengetahui bahwa kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi di negara ini. Dia juga khawatir kukang tersebut mati jika tidak segera dilepas ke habitat aslinya.

"Mudah-mudahan nanti segera pulih dan bisa segera dilepas alam yang menjadi habitat aslinya," ujar Ida saat menyerahkan kukang tersebut kepada Muriansyah.

Saat ini kukang diamankan di kediaman Muriansyah. Rencananya besok kukang tersebut akan dibawa ke kantor Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat. Jika hasil observasi menyatakan kukang sudah sehat maka kukang tersebut dilepasliarkan ke hutan yang menjadi habitat aslinya.

Muriansyah mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melestarikan satwa langka dan dilindungi. Warga diingatkan tidak memelihara, memperjualbelikan maupun membunuh satwa langka karena akan diproses hukum dengan sanksi tegas sesuai aturan.

Baca juga: Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Sampit

Baca juga: Resepsi pernikahan pasangan ini bisa jadi contoh di tengah pandemi COVID-19