Pemkab Kotim apresiasi peluncuran buku panduan izin pertambangan rakyat
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengapresiasi peluncuran buku saku pedoman Standar Operasional Prosedur Izin Pertambangan Rakyat (SOP IPR) untuk membantu masyarakat.
"Mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan untuk pemanfaatan kekayaan alam mineral dan batubara harus dikelola dengan benar, secara profesional, transparan dan berkelanjutan agar menjadi nilai tambah bagi pendapatan pendapatan asli daerah," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Rabu.
Dia berharap buku saku SOP IPR tersebut dapat menjadi acuan sekaligus sumber informasi rujukan bagi masyarakat, terkait bagaimana cara memperoleh izin pertambangan rakyat. Ini untuk membantu masyarakat agar bisa melakukan penambangan rakyat secara legal.
Buku saku SOP IPR tersebut diluncurkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera Kartini. Lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap perempuan dan perlindungan anak ini tergerak menerbitkan buku saku ini karena menyadari pentingnya inovasi untuk meningkatkan pemahaman bagi masyarakat, khususnya pekerja tambang rakyat skala kecil di Kalimantan Tengah terkait pengurusan izin pertambangan rakyat.
Untuk menghasilkan inovasi ini, LSM Lentera bekerjasama dengan Yayasan Emas Artisanal Indonesia (YEAI) dan lembaga nirlaba asal Kanada yang bergerak di bidang pengelolaan tambang emas rakyat berkelanjutan dan ramah lingkungan, Artisanal Gold Council (AGC) dalam Program Emas Rakyat Sejahtera.
Sejumlah pemangku kepentingan terlibat dalam pembuatan buku saku tersebut, diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kalteng dan Kotim, Dinas ESDM Kalteng, serta Bagian Ekonomi dan SDA Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur.
Peluncuran buku SOP IPR sekaligus sosialisasi buku SOP IPR itu, dihadiri Kepala DPMPTSP Kotim Johny Tangkere, Kepala Dinas ESDM Kalteng yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan Eksplorasi Friantoso, Kepala Dinas PMPTSP Kalteng yang diwakili staf bidang PTSP Arun Totok W, Camat Parenggean Siyono, Kapolsek Parenggean Iptu Agung Gunawan Putra, Koramil Parenggean Kapten Inf Amir Fuadi , Ketua LSM Lentera Kartini Forisni Aprilista dan Camat Tualan Hulu Rusmanto di Kantor Kecamatan Parenggean.
Forisni Aprilista mengatakan, buku saku itu berisi penjelasan secara detail tentang tata cara pembuatan IPR, mulai dari persyaratan apa saja yang perlu disiapkan hingga tata cara untuk pengajuan izin lingkungan.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan perusahaan wajib laporkan perkembangan ketenagakerjaan
Informasi yang dihimpun dan diterbitkan dalam buku saku tersebut dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin untuk usaha pertambangan. Selain untuk menjadikan usaha pertambangan menjadi formal, perizinan itu juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk mengawasi usaha-usaha pertambangan yang dikelola oleh masyarakat.
Perempuan yang juga Ketua Mitra Lokal Program Emas Rakyat Sejahtera (PERS) ini menjelaskan, pihaknya menghabiskan waktu sekitar enam bulan untuk merampungkan buku saku tersebut. Dia berharap buku saku tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah.
Forisni menjelaskan, PERS adalah program pemberdayaan Penambang Emas Skala Kecil (PESK) yang didanai oleh Global Affairs Canada dan diimplementasikan oleh Yayasan Emas Artisanal Indonesia (YEAI) dengan dukungan Artisanal Gold Council (AGC), organisasi nonprofit Kanada.
PERS berkomitmen untuk meningkatkan kondisi sosio-ekonomi dan lingkungan dari komunitas penambang emas skala kecil di Indonesia.
Saat ini YEAI bekerja di tiga wilayah yaitu Tatelu dan Tobongon di Sulawesi Utara dan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
Dalam pelaksanaan PERS, AGC dan YEAI bekerjasama dengan mitra strategis seperti institusi pemerintah, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan dalam implementasinya AGC dan YEAI bekerjasama dengan mitra lokal, Lentera Kartini.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kotim telusuri dugaan pelabuhan tidak sesuai standar
Baca juga: Pembahasan Raperda Detail Tata Ruang Kotim pertimbangkan aspirasi di lapangan
"Mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan untuk pemanfaatan kekayaan alam mineral dan batubara harus dikelola dengan benar, secara profesional, transparan dan berkelanjutan agar menjadi nilai tambah bagi pendapatan pendapatan asli daerah," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur, Johny Tangkere di Sampit, Rabu.
Dia berharap buku saku SOP IPR tersebut dapat menjadi acuan sekaligus sumber informasi rujukan bagi masyarakat, terkait bagaimana cara memperoleh izin pertambangan rakyat. Ini untuk membantu masyarakat agar bisa melakukan penambangan rakyat secara legal.
Buku saku SOP IPR tersebut diluncurkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera Kartini. Lembaga swadaya masyarakat yang konsen terhadap perempuan dan perlindungan anak ini tergerak menerbitkan buku saku ini karena menyadari pentingnya inovasi untuk meningkatkan pemahaman bagi masyarakat, khususnya pekerja tambang rakyat skala kecil di Kalimantan Tengah terkait pengurusan izin pertambangan rakyat.
Untuk menghasilkan inovasi ini, LSM Lentera bekerjasama dengan Yayasan Emas Artisanal Indonesia (YEAI) dan lembaga nirlaba asal Kanada yang bergerak di bidang pengelolaan tambang emas rakyat berkelanjutan dan ramah lingkungan, Artisanal Gold Council (AGC) dalam Program Emas Rakyat Sejahtera.
Sejumlah pemangku kepentingan terlibat dalam pembuatan buku saku tersebut, diantaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kotawaringin Timur, Dinas Lingkungan Hidup Kalteng dan Kotim, Dinas ESDM Kalteng, serta Bagian Ekonomi dan SDA Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur.
Peluncuran buku SOP IPR sekaligus sosialisasi buku SOP IPR itu, dihadiri Kepala DPMPTSP Kotim Johny Tangkere, Kepala Dinas ESDM Kalteng yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan Eksplorasi Friantoso, Kepala Dinas PMPTSP Kalteng yang diwakili staf bidang PTSP Arun Totok W, Camat Parenggean Siyono, Kapolsek Parenggean Iptu Agung Gunawan Putra, Koramil Parenggean Kapten Inf Amir Fuadi , Ketua LSM Lentera Kartini Forisni Aprilista dan Camat Tualan Hulu Rusmanto di Kantor Kecamatan Parenggean.
Forisni Aprilista mengatakan, buku saku itu berisi penjelasan secara detail tentang tata cara pembuatan IPR, mulai dari persyaratan apa saja yang perlu disiapkan hingga tata cara untuk pengajuan izin lingkungan.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan perusahaan wajib laporkan perkembangan ketenagakerjaan
Informasi yang dihimpun dan diterbitkan dalam buku saku tersebut dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin untuk usaha pertambangan. Selain untuk menjadikan usaha pertambangan menjadi formal, perizinan itu juga menjadi sarana bagi pemerintah untuk mengawasi usaha-usaha pertambangan yang dikelola oleh masyarakat.
Perempuan yang juga Ketua Mitra Lokal Program Emas Rakyat Sejahtera (PERS) ini menjelaskan, pihaknya menghabiskan waktu sekitar enam bulan untuk merampungkan buku saku tersebut. Dia berharap buku saku tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah.
Forisni menjelaskan, PERS adalah program pemberdayaan Penambang Emas Skala Kecil (PESK) yang didanai oleh Global Affairs Canada dan diimplementasikan oleh Yayasan Emas Artisanal Indonesia (YEAI) dengan dukungan Artisanal Gold Council (AGC), organisasi nonprofit Kanada.
PERS berkomitmen untuk meningkatkan kondisi sosio-ekonomi dan lingkungan dari komunitas penambang emas skala kecil di Indonesia.
Saat ini YEAI bekerja di tiga wilayah yaitu Tatelu dan Tobongon di Sulawesi Utara dan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
Dalam pelaksanaan PERS, AGC dan YEAI bekerjasama dengan mitra strategis seperti institusi pemerintah, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan dalam implementasinya AGC dan YEAI bekerjasama dengan mitra lokal, Lentera Kartini.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kotim telusuri dugaan pelabuhan tidak sesuai standar
Baca juga: Pembahasan Raperda Detail Tata Ruang Kotim pertimbangkan aspirasi di lapangan