Komisi IV DPRD Kotim telusuri dugaan pelabuhan tidak sesuai standar
Sampit (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah meningkatkan pengawasan terhadap sektor kepelabuhanan dengan turun ke lapangan memeriksa kondisi dan aktivitas di pelabuhan-pelabuhan tersebut.
"Informasi beredar yang kami terima, banyak tersus (terminal khusus) dan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) dari sisi kelayakan teknisnya yang belum sesuai standar, terutama terkait keselamatan," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Rabu.
Sesuai aturan, terminal khusus dan TUKS dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunjang kegiatan pokok perusahaan. Pembangunan pelabuhan hanya bertujuan untuk menunjang usaha pokok dari perusahaan tersebut seperti pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal.
Meski domain perizinan sektor kepelabuhanan menjadi kewenangan pemerintah pusat, DPRD berhak melakukan pengawasan terhadap tersus dan TUKS yang beroperasi di daerah ini.
Untuk itulah Komisi IV melakukan kunjungan lapangan memantau tersus dan TUKS. Kunjungan dalam rangka pengawasan dan pembinaan ini akan berkelanjutan karena dinilai cukup banyak pelabuhan di daerah ini.
Hari ini Dadang bersama bersama Sekretaris Komisi IV Nadie, serta anggota Komisi IV Pardamean Gultom dan Handoyo J Wibowo mengunjungi PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) yang berlokasi di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang.
Kunjungan ini merupakan awal dari kunjungan yang sudah dijadwalkan ke sejumlah tersus dan TUKS. Kegiatan ini untuk melihat kondisi aktivitas di pelabuhan-pelabuhan tersebut, sekaligus untuk mengetahui legalitas dan kelayakan keberadaan pelabuhan tersebut.
Saat berada di lokasi PT NDS, Dadang menyoroti areal perusahaan yang berlokasi di pinggir Sungai Mentaya itu karena menurutnya seharusnya lebih luas agar bisa lebih maksimal.
"Tambang kan mulai beroperasi, kalau nanti semakin ramai kapal diperbaiki di sini, saya kira lokasinya ini mungkin kurang memadai lagi. Mungkin perlu dipikirkan opsi lokasi lain dan kawasannya sesuatu peruntukannya," ucap Dadang.
Dia juga mengingatkan tentang rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Detail Tata Ruang yang nantinya akan menetapkan kawasan-kawasan sesuai peruntukannya. Ini harus menjadi perhatian perusahaan jika ingin mengembangkan kegiatan perusahaan agar tidak bertentangan dengan peraturan daerah.
Anggota Komisi IV Pardamean Gultom mengingatkan pihak perusahaan itu mematuhi aturan. Selain mengantongi izin sesuai ketentuan, operasional perusahaan juga harus sesuai aturan dan peruntukkannya.
"Selain perbaikan kapal, di sini tidak ada kegiatan lain kan? Ini harus diingat karena setiap kegiatan usaha itu ada aturan dan izin yang harus dipenuhi," kata Gultom.
Baca juga: Pembahasan Raperda Detail Tata Ruang Kotim pertimbangkan aspirasi di lapangan
Sementara itu, Hansen yang mewakili manajemen PT NDS menyatakan, pihaknya mendapatkan izin TUKS dari Kementerian Perhubungan untuk 10 tahun sejak 2018 lalu.
"Kami berusaha menaati semua aturan pemerintah. Kami juga ada pengawasan dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) setiap bulan," ujar Hansen.
Pihak perusahaan juga terus berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur dalam hal pengelolaan limbah. Pihak perusahaan membuka diri kepada semua pihak yang memberi masukan dalam rangka pembinaan karena perusahaan ingin beroperasi sesuai aturan.
Saat ini hanya ada tujuh karyawan tetap di perusahaan itu yang diutamakan merupakan warga lokal. Selain itu, pekerja lepas baru akan dipanggil dan dipekerjakan ketika ada pekerjaan perbaikan kapal.
Perusahaan juga menjalankan program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan untuk masyarakat sekitar. Hal itu dibenarkan Lurah Tanah Mas, Deden ER Jaya yang mengaku sudah menerima laporan dari perusahaan terkait realisasi program CSR.
Baca juga: Pasangan Yoyo-Madi kandas, Pilkada Kotim tanpa pasangan calon perseorangan
Baca juga: PMI Kotim salut respons cepat masyarakat membantu pasokan darah
"Informasi beredar yang kami terima, banyak tersus (terminal khusus) dan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) dari sisi kelayakan teknisnya yang belum sesuai standar, terutama terkait keselamatan," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu di Sampit, Rabu.
Sesuai aturan, terminal khusus dan TUKS dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunjang kegiatan pokok perusahaan. Pembangunan pelabuhan hanya bertujuan untuk menunjang usaha pokok dari perusahaan tersebut seperti pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal.
Meski domain perizinan sektor kepelabuhanan menjadi kewenangan pemerintah pusat, DPRD berhak melakukan pengawasan terhadap tersus dan TUKS yang beroperasi di daerah ini.
Untuk itulah Komisi IV melakukan kunjungan lapangan memantau tersus dan TUKS. Kunjungan dalam rangka pengawasan dan pembinaan ini akan berkelanjutan karena dinilai cukup banyak pelabuhan di daerah ini.
Hari ini Dadang bersama bersama Sekretaris Komisi IV Nadie, serta anggota Komisi IV Pardamean Gultom dan Handoyo J Wibowo mengunjungi PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) yang berlokasi di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang.
Kunjungan ini merupakan awal dari kunjungan yang sudah dijadwalkan ke sejumlah tersus dan TUKS. Kegiatan ini untuk melihat kondisi aktivitas di pelabuhan-pelabuhan tersebut, sekaligus untuk mengetahui legalitas dan kelayakan keberadaan pelabuhan tersebut.
Saat berada di lokasi PT NDS, Dadang menyoroti areal perusahaan yang berlokasi di pinggir Sungai Mentaya itu karena menurutnya seharusnya lebih luas agar bisa lebih maksimal.
"Tambang kan mulai beroperasi, kalau nanti semakin ramai kapal diperbaiki di sini, saya kira lokasinya ini mungkin kurang memadai lagi. Mungkin perlu dipikirkan opsi lokasi lain dan kawasannya sesuatu peruntukannya," ucap Dadang.
Dia juga mengingatkan tentang rencana pembentukan Peraturan Daerah tentang Detail Tata Ruang yang nantinya akan menetapkan kawasan-kawasan sesuai peruntukannya. Ini harus menjadi perhatian perusahaan jika ingin mengembangkan kegiatan perusahaan agar tidak bertentangan dengan peraturan daerah.
Anggota Komisi IV Pardamean Gultom mengingatkan pihak perusahaan itu mematuhi aturan. Selain mengantongi izin sesuai ketentuan, operasional perusahaan juga harus sesuai aturan dan peruntukkannya.
"Selain perbaikan kapal, di sini tidak ada kegiatan lain kan? Ini harus diingat karena setiap kegiatan usaha itu ada aturan dan izin yang harus dipenuhi," kata Gultom.
Baca juga: Pembahasan Raperda Detail Tata Ruang Kotim pertimbangkan aspirasi di lapangan
Sementara itu, Hansen yang mewakili manajemen PT NDS menyatakan, pihaknya mendapatkan izin TUKS dari Kementerian Perhubungan untuk 10 tahun sejak 2018 lalu.
"Kami berusaha menaati semua aturan pemerintah. Kami juga ada pengawasan dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) setiap bulan," ujar Hansen.
Pihak perusahaan juga terus berkonsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur dalam hal pengelolaan limbah. Pihak perusahaan membuka diri kepada semua pihak yang memberi masukan dalam rangka pembinaan karena perusahaan ingin beroperasi sesuai aturan.
Saat ini hanya ada tujuh karyawan tetap di perusahaan itu yang diutamakan merupakan warga lokal. Selain itu, pekerja lepas baru akan dipanggil dan dipekerjakan ketika ada pekerjaan perbaikan kapal.
Perusahaan juga menjalankan program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan untuk masyarakat sekitar. Hal itu dibenarkan Lurah Tanah Mas, Deden ER Jaya yang mengaku sudah menerima laporan dari perusahaan terkait realisasi program CSR.
Baca juga: Pasangan Yoyo-Madi kandas, Pilkada Kotim tanpa pasangan calon perseorangan
Baca juga: PMI Kotim salut respons cepat masyarakat membantu pasokan darah