SKB CPNS Pemprov Kalteng digelar di UPT BKN

id Skb cpns pemprov kalteng, upt bkn, palangka raya, kalimantan tengah, skd

SKB CPNS Pemprov Kalteng digelar di UPT BKN

Ruangan pada UPT BKN Palangka Raya yang akan digunakan untuk menggelar SKB penerimaan CPNS Pemprov Kalteng. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan digelar di UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palangka Raya.

"Berbeda dengan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dilakukan secara mandiri, lokasi SKB nantinya ikut bergabung bersama UPT BKN Palangka Raya," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, diwakili Kepala Bidang Pengembangan BKD Kalteng, Suhufi Ibrahim di Palangka Raya, Selasa.

Ia menjelaskan, kebijakan itu diambil karena dinilai lebih efektif dan efisien. Pasalnya pihaknya diberikan pilihan, apakah melaksanakan SKB secara mandiri atau bergabung dengan UPT BKN yang ada di Palangka Raya.

Kebijakan itu dinilai tepat, terlebih penerapan protokol kesehatan penanganan COVID-19 diyakini bisa diterapkan secara optimal dan mengurangi potensi terjadinya pengumpulan massa atau kerumunan.

"Sebenarnya sarana dan prasarana yang kami miliki untuk menggelar SKB memadai dan tetap bisa melakukannya secara mandiri. Namun ada pilihan dan boleh bergabung, kami lebih memilih bergabung karena lebih efisien," tuturnya.

Suhufi menjabarkan, pada dasarnya pelaksanaan penerimaan CPNS khususnya pada tahapan seleksi merupakan kewenangan dari BKN sebagai pelaksana dan pihaknya bertugas untuk memfasilitasinya. Jika pelaksanaan SKB dilakukan pada UPT, maka akan lebih memudahkan pihaknya melakukan koordinasi.

"Meski pelaksanaan SKB dilakukan di UPT BKN, namun kami tetap membantu dan mengkoordinir kelengkapan administrasi peserta maupun keperluan lainnya," ungkapnya.

Penentuan jadwal pelaksanaan SKB sepenuhnya ditentukan oleh BKN dan berdasarkan informasi sementara terkait jadwal itu akan mulai diumumkan pada 18 Agustus 2020 mendatang.

Adapun saat ini pemerintah provinsi telah mengumumkan secara resmi tentang peserta tes CPNS tahun 2019 yang berhak mengikuti SKB. Dalam surat pengumuman itu, ada sekitar 871 peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti SKB.