KPU Kotim imbau parpol lebih awal daftarkan pasangan calon

id KPU imbau parpol lebih awal daftarkan pasangan calon, pilkada Kotim, KPU, KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

KPU Kotim imbau parpol lebih awal daftarkan pasangan calon

Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih didampingi Komisioner lainnya saat sosialisasi tahapan pencalonan pasangan calon kepala daerah, Jumat (7/8/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengimbau partai politik lebih awal mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung sehingga memiliki banyak waktu untuk melengkapi jika ada kekurangan.

"Sering itu kan mendaftar di detik-detik akhir menjelang penutupan. Kalau tidak lengkap, kami kembalikan. Kalau lebih awal, kan punya waktu yang cukup untuk melengkapi jika ada kekurangan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Jumat.

Imbauan itu disampaikan Siti Fathonah saat sosialisasi tahapan pencalonan pada pemilu kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sosialisasi diikuti perwakilan partai politik setempat.

Pengumuman pendaftaran dilaksanakan pada 28 Agustus sampai 3 September 2020. Selanjutnya, pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada 4 sampai 6 September 2020. 

Untuk mendaftarkan pasangan calon, partai politik harus memiliki minimal delapan kursi di DPRD Kotawaringin Timur. Tidak ada satupun partai politik yang bisa mengusung sendiri pasangan calon karena kursi yang diperoleh kurang dari delapan kursi sehingga mereka harus berkoalisi dengan partai lain.

Partai politik diimbau memperhatikan semua syarat pencalonan dan syarat calon. Tujuannya agar syarat yang dibutuhkan dipersiapkan lebih awal sehingga bisa dipenuhi dengan baik sesuai aturan.

Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab inventarisasi perizinan tersus dan TUKS

Untuk verifikasi syarat pasangan calon, KPU akan bekerjasama dengan sejumlah instansi sesuai bidang seperti Kepolisian, Dinas Pendidikan dan lainnya. Hal ini karena verifikasi harus dilakukan oleh instansi yang berwenang.

"Kami akan membuka 'help desk' untuk membantu jika ada partai politik atau tim pasangan calon yang ingin berkoordinasi. Kami meminta semua partai politik melaporkan kepengurusan mereka kepada kami. Saat ini, dari 14 partai politik, baru lima partai politik yang sudah melaporkan kepengurusan mereka kepada kami," kata Siti Fathonah.

Sementara itu bagi bakal calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau anggota DPRD, mereka wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon. Selanjutnya, surat keputusan terkait pengunduran diri mereka sudah harus diterima KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Komisioner yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotawaringin Timur, Benny Setia mengatakan, partai politik maupun tim pasangan calon diharapkan benar-benar memahami semua aturan pencalonan sehingga tidak mengalami kendala saat tahapan penting tersebut.

"Pendaftaran pada 4 sampai 6 September. Verifikasi syarat pencalonan dilaksanakan saat itu juga, yakni berkaitan dengan jumlah kursi dan jumlah suara. Langsung diputuskan saat dokumen diterima. Kalau pendaftarannya di awal maka bisa dikembalikan kalau ada kekurangan untuk diperbaiki," demikian Benny.

Baca juga: PAN restui Rudini-Samsudin bertarung di Pilkada Kotim

Baca juga: Lanjutkan kunjungan, Komisi IV DPRD Kotim apresiasi perusahaan ini