DPRD Kotim minta pemkab inventarisasi perizinan tersus dan TUKS

id DPRD Kotim minta pemkab inventarisasi perizinan tersus dan TUKS, DPRD Kotim, rimbun, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

DPRD Kotim minta pemkab inventarisasi perizinan tersus dan TUKS

Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Rimbun. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rimbun meminta pemerintah kabupaten menginventarisasi perizinan terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang beroperasi di daerah ini.

"Pemerintah daerah berhak tahu sebagai bentuk pengawasan karena tersus dan TUKS itu beroperasi di daerah ini. Inventarisasi perizinan ini untuk mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku supaya daerah tidak dirugikan," kata Rimbun di Sampit, Jumat.

Komisi I membidangi masalah hukum, sehingga wajar jika ikut menyoroti masalah kepatuhan perusahaan, khususnya terkait perizinan. Meski pengurusan perizinan tersus dan TUKS merupakan domain pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi, namun pemerintah kabupaten berhak melakukan pengawasan karena tersus dan TUKS tersebut beroperasi di kabupaten ini.

Diperkirakan cukup banyak tersus dan TUKS yang beroperasi di Kotawaringin Timur. Sudah seharusnya pemerintah kabupaten juga mempunyai data agar mudah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.

Meski perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah pusat, namun pemerintah kabupaten tidak boleh lepas tangan dalam hal pengawasan. Terlebih jika menyangkut keselamatan pekerja dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, maka pemerintah daerah wajib ikut mengawasi.

Selama ini banyak informasi disampaikan masyarakat kepada DPRD terkait dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan di bidang kepelabuhanan. Untuk itulah inventarisasi dan evaluasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap aturan.

Baca juga: PAN restui Rudini-Samsudin bertarung di Pilkada Kotim

Secara khusus Rimbun meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit untuk menjalankan dan meningkatkan fungsi pengawasan secara profesional. Jangan sampai ada kegiatan usaha kepelabuhanan yang beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Politisi PDIP menambahkan, sesuai tugas dan fungsi Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yakni membidangi pemerintahan dan perizinan maka dalam waktu dekat pihaknya akan segera menjadwalkan untuk turun ke lapangan mengecek seluruh perizinan usaha bidang kepelabuhanan.

"Hal itu sudah menjadi agenda kami, khususnya Komisi I DPRD Kotim yang dalam waktu dekat akan segera turun kelapangan untuk mengecek seluruh perizinan bidang usaha kepelabuhanan di Kotim, dengan membawa pihak pemerintah daerah," tegas Rimbun.

Rimbun menegaskan pihaknya sudah mengantongi beberapa nama perusahaan yang dalam waktu dekat akan dikunjungi. Jika nantinya ditemukan pelanggaran aturan, DPRD akan merekomendasikan untuk dilakukan penegakan aturan dan sanksi.

Baca juga: Lanjutkan kunjungan, Komisi IV DPRD Kotim apresiasi perusahaan ini

Baca juga: ASN Kotim diajak tetap bersemangat menjalankan tugas di tengah keterbatasan