Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan dan mengoordinasikan temuan data pemilih pemula atau warga yang telah berusia 17 tahun dan telah menikah kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah (Disdukcapil) Kalteng.
"Koordinasi ini kami lakukan melalui rakor sekaligus sebagai tindak lanjut dari tahapan pencocokan dan pencoklitan data pemilih oleh KPU Provinsi Kalteng sejak 15 Juli 2020," kata Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Sabtu.
Rakor ini juga dilaksanakan untuk bahas berbagai temuan terkait dengan data kependudukan yang ada di lapangan.
Anggota KPU Provinsi Kalteng Wawan Wiratmaja menerangkan bahwa pihaknya selama proses atau tahapan pencoklitan, 15 Juli sampai 5 Agustus 2020, juga telah menemukan sejumlah temuan di lapangan terkait dengan data kependudukan.
Ia menyebutkan sejumlah temuan itu, yakni warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik dan warga yang telah menikah namun tidak dapat menunjukkan akta nikah ataupun KTP-el pada saat pencoklitan.
Menurut anggota KPU Provinsi Kalteng dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi itu, hal tersebut cukup menyulitkan petugas pencoklitan untuk menentukan tempat pemungutan suara (TPS) bagi pemilih tersebut.
Anggota KPU Provinsi Kalteng dari Divisi Hukum, Sapta Tjita, menambahkan bahwa prinsipnya KPU berusaha melayani pemilih yang telah ada di dalam daftar pemilih sementara (DPS) sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara, 9 Desember 2020.
Oleh sebab itu, kata Sapta, KPU akan selalu berkoordinasi dan bekerja sama mencari solusi bersama Bawaslu dan instansi terkait mengenai data kependudukan, dalam hal ini dengan disdukcapil setempat.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kalimantan Tengah Brigong Tom mengapresiasi KPU yang telah memberikan data kependudukan (KTP) pemilih yang diterima KPU dari pemerintah telah dicocokkan dengan data di lapangan.
Dengan begitu, pihaknya dapat menindaklanjuti serta memberikan solusi untuk permasalahan yang berkaitan dengan KTP-el. Salah satunya bagi pemilih yang berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara, 9 Desember 2020, dapat mendatangi kantor disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el dan mengambilnya pada saat telah berusia 17 tahun di kantor kecamatan.