Pemulihan hak para calon jamaah, First Travel ajukan PK

id First Travel ,First Travel ajukan PK,calon jamaah

Pemulihan hak para calon jamaah, First Travel ajukan PK

Korban berdoa saat putusan gugatan perdata kasus First Travel di Pengadilan Negeri, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/19). Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan korban penipuan biro perjalanan haji dan umroh First Travel. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

Jakarta (ANTARA) - Pihak First Travel mengajukan peninjauan kembali (PK) lantaran pemilik travel itu, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum dan dirampas hartanya untuk negara, bukan dikembalikan ke calon jamaah umrah.

Salah satu kuasa hukum pihak First Travel, Pahrur Dalimunthe, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan akan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8).

"Sebagai kuasa hukum para terpidana, kami telah mengumpulkan bukti baru, baik dari dalam dan luar negeri, yang akan menjadi dasar yang menentukan permohonan PK," ujar dia.

Baca juga: Seorang ibu pingsan saat dengar sidang putusan First Travel ditunda

Upaya PK itu diharapkan dapat memperjuangkan pemulihan hak-hak para calon jamaah yang menjadi korban First Travel serta hak hukum para terpidana.

Pengajuan PK itu disebutnya dengan pertimbangan hubungan hukum antara para terpidana dan calon jamaah umrah merupakan hubungan perdata sehingga seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana.

Menurut Pahrur Dalimunthe, para terpidana semestinya tidak dihukum dalam perkara penipuan sebab para terpidana tidak berniat melakukan penipuan dan telah memberangkatkan 29.985 jamaah sejak 16 November 2016 sampai 14 Juni 2017.

Baca juga: Korban First Travel tolak hasil lelang harta kekayaan pemilik travel diserahkan ke negara

Selanjutnya secara hukum, kuasa hukum menyebut aset yang dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak dan sangat keliru saat aset yang diduga hasil pencucian malah dirampas untuk negara.

"Seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana agar mereka dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jamaah berdasarkan perjanjian perdamaian (homologasi)," kata dia.

Para terpidana keberatan harta benda milik terpidana yang diperoleh pada 2009-2014, seperti rumah dan mobil, turut dirampas, padahal pihaknya dinyatakan melakukan tindak pidana pada 2015-2017.

Ada pun sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi dan memerintahkan aset First Travel disita untuk negara dalam putusan nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Baca juga: Keterangan Tersangka, First Travel Pernah Biayai Keberangkatan Umrah Syahrini dan Keluarga

Baca juga: Waduh! Ternyata Warga Kotim Juga Banyak Korban First Travel