Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang menangkap Raka Pradi Wardana (23) pemilik tempat karaoke Niszar yang berlokasi di sekitar area relokasi Pasar Johar Baru Semarang yang mempekerjakan anak di bawah umum sebagai pemandu lagu.
"Tersangka Raka Pradi Wardana mempekerjakan seorang perempuan yang masih berusia 17 tahun sebagai pemandu lagu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin di Semarang, Rabu.
Menurut dia, tersangka Raka Pradi Wardana mempekerjakan korban RA sejak sebulan terakhir.
Ia menjelaskan korban dibayar antara Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per jam untuk melayani tamu yang datang ke tempat karaoke.
"Korban dipekerjakan antara pukul 09.00 hingga 04.00 WIB," katanya.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa nota tagihan yang dibayarkan tamu karaoke hingga akta kelahiran korban.
Sementara itu, tersangka Raka Pradi Wardana mengaku tidak mengetahui jika korban masih di bawah umur.
"Yang bersangkutan datang untuk mendaftar kerja," katanya.
Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Roy Keane sebut Erling Haaland 'si anak manja'
Senin, 6 Mei 2024 16:27 Wib
Tak nafkahi anak, seorang ayah di Aceh ditangkap polisi
Rabu, 1 Mei 2024 18:10 Wib
Dokter Anak : Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi
Selasa, 30 April 2024 17:43 Wib
LPKA Palangka Raya beri pelatihan dasar komputer kepada anak binaan
Selasa, 30 April 2024 16:30 Wib
Penjabat Bupati Mura: Gebyar PAUD ajang peningkatan kreativitas anak dan guru
Senin, 29 April 2024 15:59 Wib
Cegah penyakit pancaroba, Dokter anjurkan anak pakai masker
Sabtu, 27 April 2024 19:07 Wib
Forum Puspa Murung Raya perluas pengetahuan perlindungan perempuan dan anak
Jumat, 26 April 2024 9:08 Wib
Kenali gejala khas rinitis alergi pada anak
Kamis, 25 April 2024 16:41 Wib