Ini wajah seorang jambret yang ditangkap polisi di Palangka Raya

id Palangka Raya,Kalteng,Jambret,Polisi tangkap seorang jambret di Palangka Raya,Polresta Palangka Raya,Polsek Pahandut,Edia Sutaata,Dwi Tunggal Jaladri

Ini wajah seorang jambret yang ditangkap polisi di Palangka Raya

SM (23) pelaku jambret di Palangka Raya yang berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Pahandut beberapa waktu lalu beserta barang bukti satu unit sepeda motor. ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya

Adi Wibowo (ANTARA) - Seorang jambret yang selama ini sangat meresahkan masyarakat di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah berhasil dibekuk anggota Polsek Pahandut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata di Palangka Raya, Jumat, mengatakan, pelaku tindak kejahatan dengan kekerasan atau jambret tersebut berinisial SM (23) warga asal Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.

"Pelaku berhasil diamankan di Jalan Nyai Balau pada hari Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB tanpa ada perlawanan apapun ketika sedang bersantai di lokasi tersebut," kata Edia.

Kapolsek Pahandut menjelaskan, tindak kejahatan yang dilakukan pelaku pada hari Jumat (14/8/20) sekitar pukul 11.15 WIB di Jalan Seth Adji Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Akibat kejadian itu korbannya mengalami kerugian jutaan rupiah, bahkan barang berharganya pun berhasil dibawa kabur pelaku yang selama ini juga merupakan residivis kasus serupa pada 2019.

"Penangkapan pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berkat kawan-kawan dari anggota Jatanras Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya, sehingga yang bersangkutan bisa dibekuk dan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," ucapnya.

Edia Sutaata menuturkan, dalam aksinya pelaku mengendarai satu unit sepeda motor. Kemudian pelaku yang mengincar tas para korbannya melintas dari belakang dan langsung menarik tas milik korban hingga korbannya terjatuh.

Usai menarik tas milik korbannya, yang bersangkutan juga langsung melarikan diri agar aksinya tidak diketahui orang banyak.

"Dari tangan pemuda (pelaku) tersebut penyidik berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi KH 2291 TI, satu buah handphone dan satu buah helm yang digunakan pelaku untuk beraksi," ungkapnya.

Dari perbuatannya itu juga, pelaku yang kini juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolsek Pahandut kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.