Batam (ANTARA) - Kapal pengawas HIU 03 Pangkalan PDSKP Batam menangkap dua kapal ikan asing Vietnam yang tengah menangkap ikan secara ilegal di Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau pada Kamis (20/8).
"Saat ini kapal sudah ada di Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses," kata Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta di Batam, Senin.
Bersama kapal, turut ditahan 22 orang anak buah kapal warga negara Vietnam yang seluruhnya tidak mengantongi paspor dan "seaman book".
Ia menyatakan penangkapan kapal ikan asing bermula dari informasi masyarakat nelayan dan hasil analisa Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PDSKP, bahwa di wilayah tersebut terdapat kapal ikan asing yang sedang mencuri ikan
dengan alat tangkap terlarang jenis Pair Trawl.
Saat dihentikan, kedua kapal ikan asing tersebut diduga melakukan tindak pidana perikanan, menangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen Surat lzin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP) serta menggunakan alat penangkap ikan terlarang jenis Pair.
"Ikannya belum terlalu banyak, kapalnya sudah masuk terlalu dalam sehingga tidak bisa lawan," ungkapnya.
Kedua kapal asing diduga melanggar UU Perikanan, Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) dan atau Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang NomOr 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004.
Kapal diserahterimakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih Ianjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
Sementara itu, dengan penangkapan kapal ikan asing itu, maka Pangkalan PSDKP Batam telah memroses 23 kapal ikan asing sepanjang 2020, yang terdiri dari 17 kapal ikan asal Vietnam dan 6 kapal ikan asal Malaysia.