Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan Anwar meminta pemerintah kabupaten bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban di bidang ketenagakerjaan.
"Kalau perusahaan tidak memberi data ketenagakerjaan dan tidak mendaftarkan ketenagakerjaannya, jangan diperpanjang perizinan mereka," kata Kurniawan di Sampit, Jumat.
Saat rapat kerja dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, masalah ketenagakerjaan menjadi pembahasan serius. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten ternyata tidak bisa menyampaikan data rinci ketenagakerjaan di Kotawaringin Timur.
Alasannya, sejak kewenangan bidang ketenagakerjaan ditarik ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kewenangan Dinas Tanaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten di bidang ini menjadi terbatas. Selain kewenangan pengawasan yang terbatas, upaya mendata tenaga kerja juga tidak semudah seperti sebelumnya.
DPRD justru mendapat data ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Disebutkan, total perusahaan aktif sebanyak 1.766 unit dengan total tenaga keria aktif sebanyak 97.419 orang.
Namun, data tersebut berdasarkan pekerja yang telah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, kemungkinan masih banyak tenaga kerja yang belum terdata jika mereka belum didaftarkan oleh perusahaannya, termasuk mereka yang berwirausaha atau bekerja di unit-unit usaha kecil ekonomi kerakyatan.
Menurut politis muda Partai Amanat Nasional, sudah seharusnya pemerintah kabupaten memiliki data rinci ketenagakerjaan di wilayah ini. Data tersebut sangat penting untuk pembinaan dan pengawasan.
Data mandiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur juga sangat dibutuhkan sebagai pembanding bagi instansi lain seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui seberapa besar pekerja yang sudah didaftarkan perusahaannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja.
Begitu pula untuk kepentingan lain seperti penyaluran bantuan sosial warga terdampak COVID-19 saat ini, data ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi seharusnya bisa menjadi sumber data utama calon penerima bantuan tersebut agar tepat sasaran.
Baca juga: Pertamina bayar tuntas kerugian warga korban insiden kapal serempet lanting
"Kami berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperbaiki data ketenagakerjaan. Dengan sudah adanya kepala dinas yang definitif, kami berharap kinerja bisa meningkat. Data ketenagakerjaan ini penting. Lakukan komunikasi yang dengan perusahaan," harap Kurniawan.
Berdasarkan aturan, kewajiban perusahaan melaporkan ketenagakerjaan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Regulasi ini mewajibkan pengusaha melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.
Pelaporan dilakukan secara tertulis paling lambat 30 hari setelah pengusaha mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan. Setelah menyampaikan laporan, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Kurniawan juga menyinggung soal Bantuan Subsidi Upah yang digulirkan pemerintah pusat. Dia meminta BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memantau agar penyalurannya memang tepat sasaran.
Baca juga: Legislator Kotim soroti banyak lampu lalu lintas tidak difungsikan