Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) mengharapkan Keputusan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman binaan jangan sekedar dicabut untuk di revisi lagi.
Ketua MAHUPIKI sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Dr Yenti Garnasih SH MH dalam keterangan trrtulisnyang diterima di Jakarta, Rabu, mengingatkan itu setelah Menteri Syahrul Yasin Limpo mencabut Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang mencantumkan ganja sebagai komoditas tanaman binaan di bawah kementerian yang dipimpinnya pasca viral dan jadi polemik.
"Saya memandang ide melegalkan ganja apapun peruntukannya misalnya seperti yang baru-baru ini untuk pengobatan, apalagi tidak/belum memiliki payung hukum yaitu undang-undang baru yang tentunya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang sebelumnya atau yang lain, tentu ini sangat disayangkan," katanya.
Ditambah lagi, menurut yang dia lihat dan baca dari beberapa media massa mainstream nasional, alasan dicabutnya Kepmentan Nomor 104 tahun 2020 itu untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).
Pasang cabut kebijakan atau peraturan seperti ini, tentunya membuat rakyat bingung dan menimbulkan banyak pertanyaan hingga dugaan di publik, kemudian tentu juga mengganggu kewibawaan pemerintah.
"Wajar saja jika ada masyarakat yang menduga apakah aturan Kepmentan ini karena pesanan? Apakah ini semacam 'tes' untuk melihat reaksi masyarakat," katanya.
Baca juga: Kementan cabut sementara penetapan ganja sebagai tanaman obat
Memang, lanjut Yenti, ada beberapa negara yang melegalkan ganja, khususnya untuk obat-obatan. Tetapi kalau kita akan mengikuti hal itu, apakah sudah mempelajari mengapa beberapa negara tersebut sampai pada keputusan seperti itu.
Tentu, menurut dia, harus ada kajian mendalam dari berbagai sudut pandang, geografis Indonesia, tingkat pendidikan kebanyakan masyarakat terkait kedewasaannya untuk tidak menyalahgunakan legalisasi ganja untuk pengobatan, pengawasannya dan lain- lain.
"Intinya tidak semua yg cocok atau siap diterapkan di negara lain, tepat atau cocok di Indonesia, terutama dalam implementasinya," katanya.
Sesuai persyaratan pengaturan yang akan diberlakukan, minimal harus ada rencana pembahasan berisi konsensus masyarakat terkait hal itu, kajian-kajian cost and benefit bila melegalkannya, dan tentu setelah itu harmonisasi hukum dengan peraturan lain.
"Dan terakhir pada kementerian mana usulan ini akan dilakukan," ucapnya.
Mengingat persoalan ganja dilarang oleh peraturan setingkat undang undang, maka menurut dia tidak mungkin dianulir oleh keputusan menteri.
Kalau Kementan mempunyai pandangan bahwa ganja adalah pohon obat atau untuk pengobatan, maka seyogyanya mengajak aparatur penegak hukum (BNN, Polri, kejaksaan), LIPI, Kemenkes, dan stakeholder lainnya untuk duduk bersama sebelum mengeluarkan keputusan yang dinilai publik sebagai keputusan pemerintah.
Atas dasar itulah, Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia mengingatkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 itu dibatalkan.
Berita Terkait
Sahroni diperiksa KPK soal aliran uang dari SYL ke NasDem
Senin, 25 Maret 2024 13:13 Wib
SYL minta dibebaskan dari tahanan
Rabu, 13 Maret 2024 15:50 Wib
Penasihat hukum menduga terdapat unsur politik dalam kasus SYL
Rabu, 6 Maret 2024 15:27 Wib
Eks Komisioner KPK surati Kapolri tahan Firli Bahuri
Sabtu, 2 Maret 2024 16:27 Wib
Syahrul Yasin Limpo alirkan uang Rp40,1 juta ke Partai NasDem hasil pemerasan dari Kementan
Rabu, 28 Februari 2024 16:26 Wib
Syahrul Yasin Limpo didakwa terima gratifikasi Rp44,5 miliar
Selasa, 20 Februari 2024 22:03 Wib
Rumah mewah milik SYL disita KPK
Jumat, 2 Februari 2024 13:16 Wib
Wabendum Timnas AMIN di periksa KPK terkait kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo
Selasa, 30 Januari 2024 18:54 Wib