Hiburan musik di Barito Utara diizinkan, asal tidak di zona merah

id hiburan musik di barut boleh,asal tidak di zona merah,dprd barut,gugus tugas

Hiburan musik di Barito Utara diizinkan, asal tidak di zona merah

Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra dan Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan para perwakilan PAMMI Barito Utara foto bersama setelah rapat dengar pendapat di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Kamis (3/9/2020).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD setempat memperbolehkan seniman electune dan penata rias untuk bekerja kembali dengan ketentuan wajib mentaati protokol kesehatan COVID-19, kecuali untuk daerah zona merah tidak diizinkan digelarnya hiburan.

Diperbolehkannya hiburan musik  asal bukan di zona merah itu setelah dilakukan rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan dan dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra bersama Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) setempat di gedung DPRD di Muara Teweh, Kamis.

Kegiatan itu juga dihadiri Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya dan Sekda Jainal Abidin serta sejumlah anggota dewan setempat dan perwakilan PAMMI Bario Utara Tata Handika dan perwaklan tata rias pengantin Hendro  yang meminta solusi kepada pemerintah  serta DPRD untuk dapat kembali beraktivitas di era normal ini.

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra  yang juga Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 kabupaten setempat memberikan tanggapan bahwa pada dasarnya pemerintah memberikan pelayanan yang sama kepada masyarakat dalam hal beraktivitas dan berusaha.

"Pemerintah selain memperhatikan masalah perekonomian juga memperhatikan masalah kesehatan, banyak pertimbangan yang dilakukan baik dari segi peraturan maupun dari dampak yang ditimbulkan," katanya.

Sekda Jainal Abidin menambahkan   pertimbangan yang dilakukan diantaranya adalah peningkatan yang signifikan kasus COOVID-19 Barito Utara dalam bulan Agustus dan awal September.

Wakapolres  Barito Utara Kompol Masharsono menyarankan dalam kegiatan pelaksana melakukan permohonan izin keramaian selanjutnya akan diberikan surat izin keramaian kepada penyelenggara dengan persyaratan wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Untuk penata rias wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan face shield, artis electune wajib tetap mengunakan masker.