Ada sanksi bagi pemberi data tak benar untuk subsidi gaji

id Menaker Ida Fauziyah ,Ada sanksi bagi pemberi data tak benar untuk subsidi gaji,Ida Fauziyah

Ada sanksi bagi pemberi data tak benar untuk subsidi gaji

Tangkapan layar - Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual tentang data subsidi gaji, dipantau di Jakarta pada Selasa (8/9/2020). ANTARA/Prisca Triferna/am.

Jakarta (ANTARA) - enteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan agar pemberi kerja memberikan data yang benar-benarnya untuk program subsidi gaji karena ada ancaman sanksi bagi yang tidak melakukannya.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Jakarta, Selasa.

Menaker Ida menegaskan ketentuan sanksi jika memberi informasi yang tidak benar itu sudah tertuang dalam pasal 8 di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, Ida juga mengingatkan kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi syarat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU), tapi tetap menerimanya wajib untuk mengembalikan subsidi tersebut kepada kas negara.

Beberapa syarat menjadi menerima BSU, antara lain adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), merupakan pekerja penerima upah, tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, gaji yang dilaporkan di bawah Rp5 juta serta memiliki rekening yang aktif.

Per Senin (7/9), pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 2.311.237 orang dari 2,5 juta pekerja yang lolos verifikasi di tahap I dan 1.386.059 orang dari 3 juta pekerja yang masuk dalam tahap II.

Menaker memastikan bahwa penyaluran masih terus berjalan. BPJS Ketenagakerjaan hari ini menyerahkan 3,5 juta data calon penerima subsidi gaji untuk penyaluran tahap III.

"Mekanisme penyaluran subsidi upah tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya, dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu," tegas Ida.

Setelah melakukan check list, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkan data kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan memberikan dana ke himpunan bank milik negara (Himbara) untuk disalurkan ke rekening penerima baik di bank negara maupun swasta.