Jakarta (ANTARA) - enteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan agar pemberi kerja memberikan data yang benar-benarnya untuk program subsidi gaji karena ada ancaman sanksi bagi yang tidak melakukannya.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Jakarta, Selasa.
Menaker Ida menegaskan ketentuan sanksi jika memberi informasi yang tidak benar itu sudah tertuang dalam pasal 8 di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, Ida juga mengingatkan kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi syarat mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU), tapi tetap menerimanya wajib untuk mengembalikan subsidi tersebut kepada kas negara.
Beberapa syarat menjadi menerima BSU, antara lain adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), merupakan pekerja penerima upah, tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, gaji yang dilaporkan di bawah Rp5 juta serta memiliki rekening yang aktif.
Per Senin (7/9), pemerintah sudah menyalurkan subsidi gaji kepada 2.311.237 orang dari 2,5 juta pekerja yang lolos verifikasi di tahap I dan 1.386.059 orang dari 3 juta pekerja yang masuk dalam tahap II.
Menaker memastikan bahwa penyaluran masih terus berjalan. BPJS Ketenagakerjaan hari ini menyerahkan 3,5 juta data calon penerima subsidi gaji untuk penyaluran tahap III.
"Mekanisme penyaluran subsidi upah tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya, dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu," tegas Ida.
Setelah melakukan check list, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkan data kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan memberikan dana ke himpunan bank milik negara (Himbara) untuk disalurkan ke rekening penerima baik di bank negara maupun swasta.
Berita Terkait
Menaker: Penggunaan TKA perlu dilakukan dengan bijaksana
Senin, 27 Mei 2024 20:56 Wib
Menaker keluarkan surat edaran terkait pemberian THR 2024
Selasa, 19 Maret 2024 12:57 Wib
Menaker: Lakukan PHK sebagai jalan terakhir saat hadapi permasalahan
Kamis, 1 Februari 2024 6:55 Wib
Eks Wakapolda Kalteng Ida Oetari bakal caleg DPR RI dari PAN
Sabtu, 3 Juni 2023 22:57 Wib
Ida Dayak dibawa Raffi sembuhkan Lesti Kejora hoaks
Jumat, 7 April 2023 12:10 Wib
DKPPP Barsel laksanakan bazar pangan murah di lima kecamatan
Kamis, 30 Maret 2023 7:06 Wib
Menaker harap 2023 tak perlu kebijakan subsidi upah pekerja
Rabu, 22 Februari 2023 19:30 Wib
Antisipasi 2023, Kemnaker perkuat kebijakan pasar tenaga kerja
Sabtu, 14 Januari 2023 11:42 Wib