Sampit (ANTARA) - Sejumlah warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diberi sanksi pembinaan karena kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yakni tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Saat ini sanksinya berupa sanksi sosial. Nanti apabila memang sudah diberlakukan Peraturan Bupati tentang pendisiplinan menjalankan protokol kesehatan, sanksinya berbeda lagi, mungkin ada sanksi denda atau lainnya sesuai dengan peraturan yang telah disahkan tersebut," tegas Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin.
Usai apel di Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur di Jalan Achmad Yani, tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, PMI dan instansi lainnya, memulai operasi Satgas Yustisi kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
Operasi ini digelar untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, khususnya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini seiring penularan COVID-19 yang semakin parah dan jumlah penderita yang melonjak tajam.
Tim Satgas Yustisi menyasar pusat keramaian seperti Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit dan Pasar Sejumput di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sebagian warga, umumnya membawa masker namun tidak dipakai atau dipakai namun tidak secara.
Melihat iring-iringan Tim Satgas Yustisi, warga langsung merapikan masker mereka. Namun ada sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Mereka langsung diingatkan dan diberi masker untuk digunakan. Namun sebagai sanksi sosial, mereka diberi sanksi pembinaan, yakni ada yang disuruh melakukan "push up" dan ada pula yang diperintahkan membacakan Pancasila.
Baca juga: Banjir di Kotim meluas merendam tiga kecamatan
Jakin mengatakan, operasi hari ini untuk pendisiplinan masyarakat, khususnya dalam penggunaan masker. Operasi ini juga sebagai penyeimbang seiring kembali diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai hari ini.
Langkah yang dilaksanakan masih bersifat humanis dalam rangka pembinaan. Operasi ini juga sebagai sosialisasi dan mengingatkan masyarakat sebelum diberlakukannya Peraturan Bupati tentang pendisiplinan masyarakat.
"Kegiatan dilaksanakan dengan prinsip efektif dan efisien. Ada kegiatan yang sifatnya rutin maupun insidentil. Kita lihat perkembangan situasi di lapangan. Kalau memang pertimbangan efektivitas kita laksanakan setiap hari maka akan kita laksanakan," demikian Jakin.
Sementara itu beberapa warga yang terjaring razia mengakui kesalahan mereka. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut karena menyadari penggunaan masker juga untuk melindungi diri mereka dari penularan COVID-19.
Baca juga: Semua bakal pasangan calon peserta Pilkada Kotim terancam gagal
Baca juga: Pengumuman kelulusan CPNS Kotim tunggu keputusan BKN
Berita Terkait
Benarkah BRI gunakan uang nasabah untuk bantu bansos pemerintah di Pemilu 2024?
Kamis, 25 April 2024 11:29 Wib
Selebgram Chandrika Chika mengaku gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 11:25 Wib
Petugas SPBU Di Palangka Raya Gunakan Pakaian Adat Di Hari Kartini
Minggu, 21 April 2024 17:31 Wib
Pemkot Palangka Raya larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik
Minggu, 7 April 2024 14:43 Wib
Bupati Kotim ingatkan ASN tak gunakan kendaraan dinas untuk mudik
Minggu, 7 April 2024 7:16 Wib
Pemkab Kapuas komitmen gunakan produk dalam negeri
Rabu, 27 Maret 2024 7:52 Wib
Film horror gunakan istilah Islam dapat sebabkan masyarakat takut ibadah
Selasa, 26 Maret 2024 15:01 Wib
iPhone akan gunakan layar tahan gores anti-reflektif?
Rabu, 20 Maret 2024 9:05 Wib