Pemkot Palangka Raya larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik

id Pemkot Palangka Raya larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik, kalteng, Palangka raya, Lebaran

Pemkot Palangka Raya larang ASN gunakan kendaraan dinas untuk mudik

Ilustrasi. ASN Palangka Raya. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melarang aparatur sipil negara (ASN) di daerah setempat tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1445 Hijriah.
 
“Sesuai aturan yang ada, para ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Minggu.

Untuk itu, dia pun meminta para pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah "Kota Cantik" melakukan pengawasan terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 2024.
 
Apalagi, momen Lebaran tahun ini ASN mendapat libur dengan total 10 hari, mulai 6-15 April jika dijumlahkan antara cuti bersama dan libur reguler akhir pekan.

Pengawasan dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini juga sesuai petunjuk dan arahan pemerintah pusat. Untuk itu, jangan sampai karena kurangnya pengawasan, seolah-olah pemerintah membiarkan kendaraan dinas untuk mudik.

Baca juga: Seorang ASN di Palangka Raya ditemukan meninggal dengan kondisi membusuk

"Peraturan terkait penggunaan dinas untuk mudik Lebaran bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN," katanya.
 
Kendaraan dinas, baik mobil maupun motor, dengan plat nomor merah merupakan bagian dari atribut ASN sehingga penggunaannya hanya dikhususkan pada pemenuhan atau penunjang kebutuhan atau kegiatan dinas.

Hera menambahkan, jika nantinya terdapat ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau kepentingan pribadi lainnya, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Apalagi jika kendaraan dinas hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan di luar kepentingan dinas, maka harus diganti oleh ASN yang diberikan amanat atau fasilitas kendaraan dinas.

Wanita berhijab itu juga menginstruksikan, pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah harus memastikan pejabat atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, libur, ataupun aktivitas lain di luar kepentingan dinas.
 
“Setiap pelanggaran akan kita berikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Hera.

Baca juga: PLN berkomitmen perluas layanan listrik hingga ke pelosok Kapuas

Baca juga: Hasil tes urine 15 sopir bus di Palangka Raya bebas narkotika

Baca juga: PLN Palangka Raya siagakan 227 personel pastikan keandalan kelistrikan