Polda Kalteng beberkan peran tersangka H dalam pembunuhan melibatkan oknum polisi

id Polda kalteng ,Berigadir AK ,Polda Kalteng ,Polresta Palangka Raya,Polisi Tembak warga

Polda Kalteng beberkan peran tersangka H dalam pembunuhan melibatkan oknum polisi

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Brigadir AK di dampingi dua perwira lainnya di Palangka Raya, Rabu (18/12/2024). ANTARA/Humas Polda Kalteng   

Palangka Raya (ANTARA) - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan perkembangan terkait pemeriksaan saksi berinisial H yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penemuan mayat di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu, menuturkan, penetapan status H sebagai tersangka ini setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.

"Berdasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan. Tim penyidik Ditreskrimum menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Erlan.

Perwira berpangkat melati tiga itu menegaskan, antara oknum anggota Polresta Palangka Raya berinisial Brigadir AK sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih.

AK menghubungi H diajak bertemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.

Baca juga: Polda Kalteng ungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Palangka Raya

Adapun peran dari tersangka H dalam kasus penemuan mayat di Kabupaten Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kabupaten Katingan.

Sebelumnya, H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.

"Tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya," kata Erlan.

Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ke tempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban.

Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp15 juta dimana uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban. Namun uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp11,5 juta beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J.

"Saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Tentunya kami dari jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan," demikian Erlan Munaji.

Baca juga: Wakapolda Kalteng: Paslon tak puas hasil pilkada gunakan jalur hukum

Baca juga: Polda Kalteng amankan residivis narkoba di Palangka Raya

Baca juga: Polda Kalteng berhasil ungkap enam kasus perdagangan orang