Tidak gunakan masker, warga Sampit diberi sanksi ini
Sampit (ANTARA) - Sejumlah warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diberi sanksi pembinaan karena kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yakni tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Saat ini sanksinya berupa sanksi sosial. Nanti apabila memang sudah diberlakukan Peraturan Bupati tentang pendisiplinan menjalankan protokol kesehatan, sanksinya berbeda lagi, mungkin ada sanksi denda atau lainnya sesuai dengan peraturan yang telah disahkan tersebut," tegas Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin.
Usai apel di Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur di Jalan Achmad Yani, tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, PMI dan instansi lainnya, memulai operasi Satgas Yustisi kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
Operasi ini digelar untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, khususnya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini seiring penularan COVID-19 yang semakin parah dan jumlah penderita yang melonjak tajam.
Tim Satgas Yustisi menyasar pusat keramaian seperti Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit dan Pasar Sejumput di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sebagian warga, umumnya membawa masker namun tidak dipakai atau dipakai namun tidak secara.
Melihat iring-iringan Tim Satgas Yustisi, warga langsung merapikan masker mereka. Namun ada sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Mereka langsung diingatkan dan diberi masker untuk digunakan. Namun sebagai sanksi sosial, mereka diberi sanksi pembinaan, yakni ada yang disuruh melakukan "push up" dan ada pula yang diperintahkan membacakan Pancasila.
Baca juga: Banjir di Kotim meluas merendam tiga kecamatan
Jakin mengatakan, operasi hari ini untuk pendisiplinan masyarakat, khususnya dalam penggunaan masker. Operasi ini juga sebagai penyeimbang seiring kembali diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai hari ini.
Langkah yang dilaksanakan masih bersifat humanis dalam rangka pembinaan. Operasi ini juga sebagai sosialisasi dan mengingatkan masyarakat sebelum diberlakukannya Peraturan Bupati tentang pendisiplinan masyarakat.
"Kegiatan dilaksanakan dengan prinsip efektif dan efisien. Ada kegiatan yang sifatnya rutin maupun insidentil. Kita lihat perkembangan situasi di lapangan. Kalau memang pertimbangan efektivitas kita laksanakan setiap hari maka akan kita laksanakan," demikian Jakin.
Sementara itu beberapa warga yang terjaring razia mengakui kesalahan mereka. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut karena menyadari penggunaan masker juga untuk melindungi diri mereka dari penularan COVID-19.
Baca juga: Semua bakal pasangan calon peserta Pilkada Kotim terancam gagal
Baca juga: Pengumuman kelulusan CPNS Kotim tunggu keputusan BKN
"Saat ini sanksinya berupa sanksi sosial. Nanti apabila memang sudah diberlakukan Peraturan Bupati tentang pendisiplinan menjalankan protokol kesehatan, sanksinya berbeda lagi, mungkin ada sanksi denda atau lainnya sesuai dengan peraturan yang telah disahkan tersebut," tegas Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin.
Usai apel di Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur di Jalan Achmad Yani, tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, PMI dan instansi lainnya, memulai operasi Satgas Yustisi kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
Operasi ini digelar untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, khususnya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini seiring penularan COVID-19 yang semakin parah dan jumlah penderita yang melonjak tajam.
Tim Satgas Yustisi menyasar pusat keramaian seperti Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit dan Pasar Sejumput di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Sebagian warga, umumnya membawa masker namun tidak dipakai atau dipakai namun tidak secara.
Melihat iring-iringan Tim Satgas Yustisi, warga langsung merapikan masker mereka. Namun ada sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Mereka langsung diingatkan dan diberi masker untuk digunakan. Namun sebagai sanksi sosial, mereka diberi sanksi pembinaan, yakni ada yang disuruh melakukan "push up" dan ada pula yang diperintahkan membacakan Pancasila.
Baca juga: Banjir di Kotim meluas merendam tiga kecamatan
Jakin mengatakan, operasi hari ini untuk pendisiplinan masyarakat, khususnya dalam penggunaan masker. Operasi ini juga sebagai penyeimbang seiring kembali diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai hari ini.
Langkah yang dilaksanakan masih bersifat humanis dalam rangka pembinaan. Operasi ini juga sebagai sosialisasi dan mengingatkan masyarakat sebelum diberlakukannya Peraturan Bupati tentang pendisiplinan masyarakat.
"Kegiatan dilaksanakan dengan prinsip efektif dan efisien. Ada kegiatan yang sifatnya rutin maupun insidentil. Kita lihat perkembangan situasi di lapangan. Kalau memang pertimbangan efektivitas kita laksanakan setiap hari maka akan kita laksanakan," demikian Jakin.
Sementara itu beberapa warga yang terjaring razia mengakui kesalahan mereka. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut karena menyadari penggunaan masker juga untuk melindungi diri mereka dari penularan COVID-19.
Baca juga: Semua bakal pasangan calon peserta Pilkada Kotim terancam gagal
Baca juga: Pengumuman kelulusan CPNS Kotim tunggu keputusan BKN