Peningkatan disiplin protokol kesehatan di Seruyan melalui Satgas Yustisi

id Pemkab seruyan, seruyan, kuala pembuang, iswanti, satgas yustisi, disiplin protokol kesehatan covid 19

Peningkatan disiplin protokol kesehatan di Seruyan melalui Satgas Yustisi

Wakil Bupati Seruyan Iswanti bersama Forkopimda melepas Satgas Yustisi di Kuala Pembuang, Senin, (14/9/2020). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah meningkatkan pendisiplinan terkait protokol kesehatan penanganan COVID-19, setelah menggelar apel operasi Satgas Yustisi.



“Satgas Yustisi merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sinergi antara pemangku kepentingan terkait dalam penanggulangan bencana non alam seperti penyebaran COVID-19,” kata Wakil Bupati Seruyan Iswanti di Kuala Pembuang, Senin.



Penanganan pencegahan penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat saat ini, memasuki babak baru dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan untuk memasuki adaptasi gaya kehidupan baru, menuju kedisiplinan protokol kesehatan di Seruyan yang dilakukan secara bertahap.



“Penerapan tersebut dimulai dari lingkup ASN, TNI/Polri, dunia usaha hingga masyarakat yang ada di desa untuk menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Tujuannya supaya masyarakat bisa bekerja dan produktif namun tanpa risiko penularan COVID-19,” ungkapnya.



Ia mengingatkan agar seluruh aparatur di lingkup Pemkab Seruyan maupun instansi vertikal, menjadi contoh bagi masyarakat dengan melaksanakan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.



Kepada aparatur yang bertugas di lapangan agar mengingatkan masyarakat bahwa saat ini Pemkab Seruyan sedang melakukan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan.



Sesuai dengan Peraturan Bupati Seruyan nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk perorangan (melakukan 4M).



Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.



Ia menambahkan sebelumnya hanya dilakukan sosialisasi atau imbauan untuk hal tersebut. Jadi setelah adanya Perbup, maka bisa dilakukan penindakan seperti memberikan efek jera atau hukuman sosial, seperti menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum serta memberikan hukuman seperti push up.