Akumulasi positif COVID-19 di Palangka Raya capai 1041 kasus

id Palangka Raya,Kalteng,Akumulasi positif COVID-19,Akumulasi positif COVID-19 di Palangka Raya capai 1041 kasus,Murni D Djinu ,Juru Bicara Tim Satuan Tu

Akumulasi positif COVID-19 di Palangka Raya capai 1041 kasus

Data perkembangan kasus COVID-19 di Palangka Raya (ANTARA/Rendhik Andika/Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Murni D Djinu mengatakan jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Kota Palangka Raya bertambah tiga orang sehingga akumulasi kasus menjadi 1041 kasus.

"Sementara itu total angka sembuh COVID-19 mencapai 860 kasus usai bertambah lima orang. Artinya persentase kesembuhan dari total kasus positif mencapai 82,61 persen," kata Murni di Palangka Raya, Sabtu.

Dia mengatakan berdasar data yang berhasil dihimpun tim satgas penangan COVID-19 Kota Palangka Raya, saat ini masih ada 121 orang yang berstatus positif COVID-19 dan sedang menjalani perawatan. Sebanyak 442 orang dinyatakan suspek, sementara total kasus meninggal mencapai 60 kasus.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 32 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai. Apalagi saat ini juga masuk dalam tahap Pilkada 2020.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah. Jangan sampai karena tidak taat protokol kesehatan, pilkada menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," katanya.