Kasus positif COVID-19 di Palangka Raya capai 1061 kasus

id murni d djinu,palangka raya,covid-19,Kasus positif COVID-19 di Palangka Raya capai 1061 kasus

Kasus positif COVID-19 di Palangka Raya capai 1061 kasus

Dokumentasi. Petugas medis melakukan uji dari rapit tes di Palangka Raya (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Murni D Djinu mengatakan jumlah akumulatif kasus positif COVID-19 di Kota Palangka Raya bertambah enam orang sehingga akumulasi kasus menjadi 1061 kasus.

"Sementara itu total angka sembuh COVID-19 mencapai 873 kasus usai bertambah dua orang. Artinya persentase kesembuhan dari total kasus positif mencapai 82,28 persen," kata Murni di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan berdasar data yang berhasil dihimpun tim satgas penangan COVID-19 Kota Palangka Raya, saat ini masih ada 127 orang yang berstatus positif COVID-19 dan sedang menjalani perawatan. Sedangkan sebanyak 450 orang dinyatakan suspek, sementara total kasus meninggal mencapai 61 kasus.

Baca juga: TMMD Palangka Raya difokuskan bangun jalan wilayah pinggiran

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 32 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah ini untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai. Apalagi saat ini juga masuk dalam tahap Pilkada 2020.

Baca juga: Tim Reaksi Cepat tindak tegas pelanggar protokol kesehatan

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah. Jangan sampai karena tidak taat protokol kesehatan, pilkada menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: Operasi Yustisi cara efektif disiplinkan warga tak disiplin

Baca juga: Sebanyak 487 warga yang terjaring operasi yustisi memilih sanksi kerja sosial

Baca juga: Pegiat olahraga di Palangka Raya sampaikan keluhan ke Anggota DPRD