Satgas sebut kasus positif COVID-19 di Palangka Raya capai 1.079

id murni d djinu,palangka raya,covid-19,jubir satgas,corona,kalteng

Satgas sebut kasus positif COVID-19 di Palangka Raya capai 1.079

Warga di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (24/9/2020) saat mengikuti tes cepat untuk deteksi dini guna menghindari terpapar COVID-19 (FOTO ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Murni D Djinu mengatakan jumlah total kasus positif COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu naik mencapai sebanyak 1.079 kasus setelah ada tambahan delapan orang.

"Sementara itu total angka sembuh COVID-19 tetap di angka 876 kasus. Artinya persentase kesembuhan dari total kasus positif mencapai 81,19 persen," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, saat ini masih ada 142 orang yang berstatus positif COVID-19 dan sedang menjalani perawatan.

Baca juga: Polisi tembak dua pencuri sepeda motor milik pegawai honorer Polda Kalteng

Sedangkan sebanyak 462 orang dinyatakan suspek, sementara total kasus meninggal mencapai 61 kasus.

Ia mengatakan data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya, yakni lima kecamatan yang mencakup 32 kelurahan.

Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut, menurut dia, juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, kata dia, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim Satgas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Baca juga: Pemuda dan pelajar rentan terpapar radikalisme

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalisasikan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi saat ini juga masuk dalam tahap Pilkada 2020.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut, kata dia, akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan 'hand sanitizer'. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah. Jangan sampai karena tidak taat protokol kesehatan, pilkada menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," demikian Murni D Djinu.


Baca juga: Enam anggota Polresta Palangka Raya sembuh dari COVID-19

Baca juga: Akumulasi pasien sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya capai 81,79 persen

Baca juga: DPRD terus kawal proyek pembangunan infrastruktur di Palangka Raya