Sukamara (ANTARA) - Wakil Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Ahmadi mengatakan, rapat koordinasi antara KPU setempat dengan KPU Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada pemilihan serentak 2020 perlu dilaksanakan.
Tujuannya untuk pemutakhiran data terkait daftar pemilih di wilayah perbatasan Kalteng-Kalbar, sehingga KPU Sukamara maupun Ketapang dapat bersinergi, katanya di Sukamara, Jumat.
"Berdasarkan data yang diterima, terdapat 20 orang atau pemilih yang ternyata berdomisili di Desa Sukaramai, Kalbar tetapi memiliki KTP atau NIK Sukamara," ungkapnya.
Hal seperti inilah yang memerlukan sinkronisasi data, sebab berkenaan dengan pilkada 2020. Satu data saja yang salah, maka tidak diperbolehkan, apalagi saat ini jumlahnya mencapai 20 pemilih, makanya harus segera diperbaiki.
"Jangan sampai hal ini justru menjadi permasalahan hukum kedepannya,” ucap Ahmadi.
Ketua KPU Sukamara, Ahmad Zen Allantany menambahkan, wilayah Ketapang yang berbatasan langsung dengan Sukamara ada tiga, yakni Suak Burung, Natai Kuini dan Desa Sukaramai.
“Kami akan menganalisa hal ini untuk menyinkronkan data tersebut. Makanya, yang kami libatkan bukan hanya PPK Sukamara saja, namun juga PPK Balai Riam dan PPK Jelai,” ungkapnya.
Pihaknya berharap hal ini mendapatkan titik temu, sehingga dapat segera diubah. Masa perbaikan daftar pemilih oleh PPS dimulai sejak 29 September 2020 hingga 3 Oktober 2020.
"Jadi, masih ada waktu melakukan perbaikan terkait hal itu,” terangnya.
