Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebagai salah satu langkah strategis penanganan dampak COVID-19.
"Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Minggu.
Karena itu, kata Menaker Ida, program JPS diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi.
Program JPS di Kemnaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.
Program penciptaan wirausaha itu bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.
Selain itu terdapat pula Padat Karya, yang merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur, melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.
Menurut Ida, program padat karya maupun penciptaan wirausaha adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.
"Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah," ujar Ida.
Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.
Penerima bantuan tersebut nantinya mendapatkan pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kemnaker.
Berita Terkait
Menaker keluarkan surat edaran terkait pemberian THR 2024
Selasa, 19 Maret 2024 12:57 Wib
Menaker: Lakukan PHK sebagai jalan terakhir saat hadapi permasalahan
Kamis, 1 Februari 2024 6:55 Wib
Eks Wakapolda Kalteng Ida Oetari bakal caleg DPR RI dari PAN
Sabtu, 3 Juni 2023 22:57 Wib
Ida Dayak dibawa Raffi sembuhkan Lesti Kejora hoaks
Jumat, 7 April 2023 12:10 Wib
DKPPP Barsel laksanakan bazar pangan murah di lima kecamatan
Kamis, 30 Maret 2023 7:06 Wib
Menaker harap 2023 tak perlu kebijakan subsidi upah pekerja
Rabu, 22 Februari 2023 19:30 Wib
Antisipasi 2023, Kemnaker perkuat kebijakan pasar tenaga kerja
Sabtu, 14 Januari 2023 11:42 Wib
Brigjen Agung Budijono resmi jabat Wakapolda Kalteng
Kamis, 29 Desember 2022 11:58 Wib