Masuk DPO, Kejari eksekusi terpidana kasus penipuan berkedok MLM

id penipuan berkedok MLM,Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

Masuk DPO, Kejari eksekusi terpidana kasus penipuan berkedok MLM

Terpidana kasus penipuan berkedok MLM, Triono (dua dari kiri) saat tiba di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020) siang, setelah ditangkap di Jakarta. Triono masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Purwokerto sejak tahun 2010. (ANTARA/Sumarwoto)

Purwokerto (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengeksekusi seorang terpidana kasus penipuan berkedok multi level marketing (MLM) atas nama Triono (42) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun.

"Terpidana atas nama Triono merupakan mantan suami dari DPO atas nama Eliza Kartikasari Nur Faizah (42) yang telah kami tangkap dan eksekusi pada tanggal 30 September 2020," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Kantor Kejari Purwokerto, Senin siang.

Triono ditangkap Tim Kejari Purwokerto di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (5/10) dini hari setelah pihaknya melakukan pemetaan selama 5 hari.

Menurut dia, kasus penipuan tersebut dilakukan Triono selaku Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana bersama Eliza yang menjabat Komisaris dengan cara menarik dana dari masyarakat melalui penawaran kredit mobil seperti halnya praktik MLM.

Dalam hal ini, masyarakat yang disebut sebagai mitra menyetorkan uang sebesar Rp7,5 juta serta diharuskan mempunyai rekanan (downline) di sisi kanan maupun kiri masing-masing sebanyak tiga orang.

Selanjutnya, setiap mitra yang sudah punya enam downline dijanjikan akan mendapatkan Rp12,5 juta pada bulan kedua, sedangkan pada bulan ketiga dan seterusnya akan diberikan kompensasi atau keuntungan Rp3,5 juta.

Akan tetapi, mitra-mitra tersebut ternyata tidak menerima apa pun yang dijanjikan oleh Triono dan Eliza karena PT Bumi Moro Arta Kencana sebenarnya bergerak di bidang perdagangan dan distribusi alat-alat pertanian serta pupuk sehingga menyimpang dari sisi perizinan.

"Total kerugian dari mitra yang melapor saat kejadian ada 10 orang dengan nilai sekitar Rp374 juta," kata Kajari.

Dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, kata dia, Triono dan Eliza yang saat itu masih berstatus suami-istri diputus dengan pidana 8 bulan penjara.

Oleh karena itu, jaksa mengajukan banding dan diputus oleh pengadilan tinggi dengan pidana 2 tahun penjara. Namun, Triono dan Eliza selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Akan tetapi, sebelum putusan atas kasasi tersebut turun, masa penahanan Triono dan Eliza telah habis sehingga dialihkan menjadi tahanan kota.

Setelah putusan Mahkamah Agung turun pada bulan November 2010, kata dia, menguatkan putusan pengadilan tinggi.

"Sudah inkrah namun ternyata Triono dan Eliza tidak diketahui sehingga belum dapat dieksekusi. Hingga akhirnya Eliza dapat kami eksekusi pada tanggal 30 September 2020, sedangkan Triono baru dapat kami eksekusi pada hari ini (5/10)," katanya menjelaskan.

Kajari mengakui sempat kesulitan mencari keberadaan Triono karena terpidana tersebut telah mengganti namanya menjadi Eko Waluyo.

Selain itu, kata dia, tempat lahir yang tercantum di kartu keluarganya (KK) juga diganti dari yang seharusnya Purwokerto menjadi Sukabumi.

"Kami tidak tahu berubahnya sejak kapan namun dari penerbitan KK itu pada tahun 2018. Dia lantas menikah dengan seorang perempuan pada tahun 2015," katanya.

Kendati sempat mengelak, dia mengatakan bahwa Eko Waluyo akhirnya mengakui jika dirinya adalah Triono sehingga yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan.

Saat ditanya wartawan, Triono mengaku tidak tahu jika dirinya masuk dalam DPO setelah menjalani masa penahanan sehingga dia pergi ke Jakarta untuk berdagang.

Ia juga mengaku ditawari oleh seseorang untuk mengubah namanya dari Triono menjadi Eko Waluyo.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi berkas, Kejari Purwokerto langsung mengeksekusi Triono ke Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto untuk menjalani hukuman.

Seperti diwartakan, Kejari Purwokerto telah menangkap DPO atas nama Eliza Kartikasari Nur Faizah di daerah Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (30/9). Selanjutnya, yang bersangkutan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas.