Gugus Tugas COVID-19 Kapuas susun regulasi 'New Normal'
Kuala Kapuas (ANTARA) - Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Panahatan Sinaga menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun regulasi tatanan kehidupan normal baru masyarakat produktif dan aman dari pandemi Corona Virus Diseases 2019 atau COVID-19.
"Pada masa pandemi ini, regulasi yang sedang disusun mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 tahun 2020, tentang tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman dari COVID -19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah," kata Penahatan Sinaga, di Kuala Kapuas, Rabu (7/10).
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, pengaturan aktifitas masyarakat di bagi atas empat zona, yakni Zona Hijau, zona tidak terdampak/tidak ada kasus, Zona Kuning resiko rendah, Zona oranye resiko sedang, Zona Merah resiko tinggi.
"Pada Zona Hijau dan Zona Kuning aktifitas masyarakat dapat dilakukan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, secara ketat. Sedangkan pada Zona Orange dan Zona Merah seluruh aktifitas dihentikan sementara," kata Penahatan.
Terkait penyelenggaraan pernikahan, Gugus Tugas COVID-19 hanya merekomendasikan untuk penyelenggaraan akad nikah/Pemberkatan Nikah/pemenuhan hukum adat yang diselenggarakan secara terbatas dengan ketentuan jumlah yang hadir dibatasi (untuk keluarga inti saja) dan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Kemudian, untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak (Resepsi/Pesta Pernikahan), terutama pada wilayah kecamatan dengan resiko tinggi, Gugus Tugas tidak merekomendasikan untuk dilaksanakan dan mengimbau masyarakat untuk menunda sampai kondisi aman dan tingkat penularan kasus COVID-19 sudah menurun atau melandai.
"Saat ini Pemerintah Kabupaten Kapuas telah memberlakukan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019," ujarnya.
Baca juga: DPRD Kapuas terima kunjungan kerja Komisi I DPRD Tapin
Di mana dalam Peraturan Bupati tersebut, lanjutnya, mengatur tentang penerapan sanksi bagi setiap orang/lembaga/badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, mulai dari sanksi teguran, kerja sosial, pencabutan ijin sampai dengan sanksi pembayaran denda administrasi sesuai dengan besaran yang ditetapkan.
"Peraturan Bupati ini, diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat melalui 4 M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan," demikian Panahatan.
Baca juga: Disdik Kapuas dukung enam peserta ikuti KSN SD tingkat provinsi
Baca juga: DPRD Kapuas sambut baik penyaluran Bansos PKH
"Pada masa pandemi ini, regulasi yang sedang disusun mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 25 tahun 2020, tentang tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman dari COVID -19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah," kata Penahatan Sinaga, di Kuala Kapuas, Rabu (7/10).
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut, pengaturan aktifitas masyarakat di bagi atas empat zona, yakni Zona Hijau, zona tidak terdampak/tidak ada kasus, Zona Kuning resiko rendah, Zona oranye resiko sedang, Zona Merah resiko tinggi.
"Pada Zona Hijau dan Zona Kuning aktifitas masyarakat dapat dilakukan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, secara ketat. Sedangkan pada Zona Orange dan Zona Merah seluruh aktifitas dihentikan sementara," kata Penahatan.
Terkait penyelenggaraan pernikahan, Gugus Tugas COVID-19 hanya merekomendasikan untuk penyelenggaraan akad nikah/Pemberkatan Nikah/pemenuhan hukum adat yang diselenggarakan secara terbatas dengan ketentuan jumlah yang hadir dibatasi (untuk keluarga inti saja) dan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Kemudian, untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak (Resepsi/Pesta Pernikahan), terutama pada wilayah kecamatan dengan resiko tinggi, Gugus Tugas tidak merekomendasikan untuk dilaksanakan dan mengimbau masyarakat untuk menunda sampai kondisi aman dan tingkat penularan kasus COVID-19 sudah menurun atau melandai.
"Saat ini Pemerintah Kabupaten Kapuas telah memberlakukan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019," ujarnya.
Baca juga: DPRD Kapuas terima kunjungan kerja Komisi I DPRD Tapin
Di mana dalam Peraturan Bupati tersebut, lanjutnya, mengatur tentang penerapan sanksi bagi setiap orang/lembaga/badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, mulai dari sanksi teguran, kerja sosial, pencabutan ijin sampai dengan sanksi pembayaran denda administrasi sesuai dengan besaran yang ditetapkan.
"Peraturan Bupati ini, diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat melalui 4 M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan," demikian Panahatan.
Baca juga: Disdik Kapuas dukung enam peserta ikuti KSN SD tingkat provinsi
Baca juga: DPRD Kapuas sambut baik penyaluran Bansos PKH