DPRD ingin baram-arak khas Kalteng berkembang dan miliki landasan hukum
Palangka Raya (ANTARA) - Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah berkeinginan produk khas daerah berbasis kearifan lokal, khususnya makanan maupun minuman fermentasi dan distilasi dikembangkan serta memiliki landasan hukum.
Keinginan mengembangkan itu karena di provinsi ini ada diproduksi fermentasi dan distilasi berbasis kearifan lokal berupa baram dan arak, kata Anggota Komisi II DPRD Kalteng Ina Prayawati kepada wartawan di Palangka Raya, Kamis.
"Secara garis besar terdapat dua metode pembuatan minuman tradisional beralkohol di Kalteng, yakni fermentasi disebut Baram dan destilasi yang menghasilkan minuman seperti Arak atau disebut juga Tuak," beber dia.
Berdasarkan keinginan tersebut, Komisi II DPRD Kalteng pun melakukan kunjungan ke Provinsi Bali. Sebab, pemerintah bali sudah sejak lama berhasil mengembangkan sekaligus memperkenalkan secara luas produk khas daerah berbasis kearifan lokal berupa makanan dan minuman.
Ina mengatakan kunjungan ke Bali tersebut untuk mengetahui bagaimana regulasi atau payung hukum dalam mengatur peredaran minuman tradisional beralkohol yang dibuat dengan metode dan bahan-bahan tradisional, peran Masyarakat Adat dalam hal pengawasan makanan/minuman tradisional beralkohol.
"Kami juga ingin mengetahui bagaimana Proses Produksi yang sudah berjalan, apakah dilakukan oleh kelompok usaha, koperasi atau perusahaan investasi. Dan, banyak pertanyaan lainnya," beber dia.
Negara pada dasarnya mengakui dan memperbolehkan penyebarluasan minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun-temurun disebarluaskan. Hal itu tertuang di Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014.
Ina yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Kalteng dua periode itu menyebut, peraturan menteri perindustrian itu belum cukup menjadi payung hukum dalam yang melindungi dan mengatur mengenai makanan dan minuman tradisional beralkohol dibuat dengan metode dan bahan-bahan tradisional di Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan Disbudpar siapkan strategi pulihkan sektor pariwisata
"Perlu ada aturan lain, apakah itu peraturan daerah (perda) ataupun peraturan Gubernur. Ternyata di Provinsi Bali ada Peraturan Gubernur No1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi khas Bali," ucapnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun menyatakan bahwa hasil kunjungan ke Provinsi Bali nantinya disampaikan ke Pemerintah Provinsi. Dengan begitu, roduk khas Kalteng berbasis kearifan lokal, khususnya Baram dan Arak semakin berkembang dan dikenal secara luas.
Kunjungan kerja Komisi II tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kalteng Jimmy Carter, Ketua Komisi II Lohing Simon, serta Wakil Ketua dan para Anggota Komisi II.
Baca juga: DPRD Kalteng sarankan Dana Desa tingkatkan SDM dan kemandirian desa
Baca juga: Legislator Kalteng minta pelayanan digital Bank Kalteng ditingkatkan
Keinginan mengembangkan itu karena di provinsi ini ada diproduksi fermentasi dan distilasi berbasis kearifan lokal berupa baram dan arak, kata Anggota Komisi II DPRD Kalteng Ina Prayawati kepada wartawan di Palangka Raya, Kamis.
"Secara garis besar terdapat dua metode pembuatan minuman tradisional beralkohol di Kalteng, yakni fermentasi disebut Baram dan destilasi yang menghasilkan minuman seperti Arak atau disebut juga Tuak," beber dia.
Berdasarkan keinginan tersebut, Komisi II DPRD Kalteng pun melakukan kunjungan ke Provinsi Bali. Sebab, pemerintah bali sudah sejak lama berhasil mengembangkan sekaligus memperkenalkan secara luas produk khas daerah berbasis kearifan lokal berupa makanan dan minuman.
Ina mengatakan kunjungan ke Bali tersebut untuk mengetahui bagaimana regulasi atau payung hukum dalam mengatur peredaran minuman tradisional beralkohol yang dibuat dengan metode dan bahan-bahan tradisional, peran Masyarakat Adat dalam hal pengawasan makanan/minuman tradisional beralkohol.
"Kami juga ingin mengetahui bagaimana Proses Produksi yang sudah berjalan, apakah dilakukan oleh kelompok usaha, koperasi atau perusahaan investasi. Dan, banyak pertanyaan lainnya," beber dia.
Negara pada dasarnya mengakui dan memperbolehkan penyebarluasan minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun-temurun disebarluaskan. Hal itu tertuang di Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014.
Ina yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Kalteng dua periode itu menyebut, peraturan menteri perindustrian itu belum cukup menjadi payung hukum dalam yang melindungi dan mengatur mengenai makanan dan minuman tradisional beralkohol dibuat dengan metode dan bahan-bahan tradisional di Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan Disbudpar siapkan strategi pulihkan sektor pariwisata
"Perlu ada aturan lain, apakah itu peraturan daerah (perda) ataupun peraturan Gubernur. Ternyata di Provinsi Bali ada Peraturan Gubernur No1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi khas Bali," ucapnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun menyatakan bahwa hasil kunjungan ke Provinsi Bali nantinya disampaikan ke Pemerintah Provinsi. Dengan begitu, roduk khas Kalteng berbasis kearifan lokal, khususnya Baram dan Arak semakin berkembang dan dikenal secara luas.
Kunjungan kerja Komisi II tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kalteng Jimmy Carter, Ketua Komisi II Lohing Simon, serta Wakil Ketua dan para Anggota Komisi II.
Baca juga: DPRD Kalteng sarankan Dana Desa tingkatkan SDM dan kemandirian desa
Baca juga: Legislator Kalteng minta pelayanan digital Bank Kalteng ditingkatkan