Kabupaten Gumas resmikan gedung ruang isolasi COVID-19
Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong meresmikan gedung ruang isolasi COVID-19 Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Kurun, Jumat.
“Gedung ruang isolasi khusus pasien COVID-19 ini memanfaatkan bangunan eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gumas yang telah dilakukan penyerahterimaan kepada RSUD Kuala Kurun,” ucap Jaya.
Dia menyebut, gedung ruang isolasi COVID-19 RSUD Kuala Kurun memiliki kapasitas tujuh tempat tidur dan berbagai fasilitas penunjang, yang diharapkan mampu melayani pasien COVID-19 di Gumas.
Gedung ruang isolasi COVID-19, ujar dia, merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam mendukung terselenggaranya pelayanan kesehatan yang baik, serta menjawab tantangan kebutuhan yang terus meningkat.
Baca juga: Bupati Gumas panen perdana padi sawah MT April-September
“Saya juga berharap kepada tenaga kesehatan di Gumas, terutama yang menangani pasien COVID-19, agar selalu semangat dalam menjalankan tugas, memberi pelayanan kepada masyarakat,” tutur Jaya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Gumas ini mengingatkan kepada masyarakat agar selalu melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.
Terlebih Peraturan Bupati Gumas Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sudah ditetapkan, pada 16 September 2020 lalu.
Perbup tersebut saat ini sedang gencar disosialisasikan kepada masyarakat luas. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan selama 30 hari, setelah diberlakukannya perbup tersebut.
Baca juga: Perangkat daerah di Gumas harus cermat menyusun perencanaan anggaran
Direktur RSUD Kuala Kurun dr Rusni D Mahar mengatakan bahwa ruang isolasi COVID-19 di rumah sakit itu sudah mendekati standar ruang isolasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Tenaga kesehatan dan non kesehatan khusus untuk menangani COVID-19 juga sudah disiapkan, yakni empat dokter spesialis, 10 dokter umum, 16 perawat. Ada juga tim pendukung yang terdiri dari tenaga kesehatan lainnya sesuai kebutuhan.
Untuk tenaga non kesehatan, sambung dia, ada pramu kebersihan, laundry, pemulasaran jenazah, satpam, pramu taman, dan tenaga pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan.
“Seluruh tenaga kesehatan, tenaga kesehatan lainnya, dan tim pendukung sudah dibekali pengetahuan tentang tata laksana COVID-19 dan tindakan kesehatan pencegahan dan pengendalian terkait COVID-19,” jelas dr Rusni.
Baca juga: Audit terhadap penyertaan modal Pemkab Gumas rutin dilakukan
Baca juga: Tokoh agama diharapkan bersikap netral pada Pilkada
Baca juga: Hingga triwulan III, realisasi keuangan belanja Gumas belum sesuai target
“Gedung ruang isolasi khusus pasien COVID-19 ini memanfaatkan bangunan eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gumas yang telah dilakukan penyerahterimaan kepada RSUD Kuala Kurun,” ucap Jaya.
Dia menyebut, gedung ruang isolasi COVID-19 RSUD Kuala Kurun memiliki kapasitas tujuh tempat tidur dan berbagai fasilitas penunjang, yang diharapkan mampu melayani pasien COVID-19 di Gumas.
Gedung ruang isolasi COVID-19, ujar dia, merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam mendukung terselenggaranya pelayanan kesehatan yang baik, serta menjawab tantangan kebutuhan yang terus meningkat.
Baca juga: Bupati Gumas panen perdana padi sawah MT April-September
“Saya juga berharap kepada tenaga kesehatan di Gumas, terutama yang menangani pasien COVID-19, agar selalu semangat dalam menjalankan tugas, memberi pelayanan kepada masyarakat,” tutur Jaya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Gumas ini mengingatkan kepada masyarakat agar selalu melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.
Terlebih Peraturan Bupati Gumas Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sudah ditetapkan, pada 16 September 2020 lalu.
Perbup tersebut saat ini sedang gencar disosialisasikan kepada masyarakat luas. Pelaksanaan sosialisasi dilakukan selama 30 hari, setelah diberlakukannya perbup tersebut.
Baca juga: Perangkat daerah di Gumas harus cermat menyusun perencanaan anggaran
Direktur RSUD Kuala Kurun dr Rusni D Mahar mengatakan bahwa ruang isolasi COVID-19 di rumah sakit itu sudah mendekati standar ruang isolasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Tenaga kesehatan dan non kesehatan khusus untuk menangani COVID-19 juga sudah disiapkan, yakni empat dokter spesialis, 10 dokter umum, 16 perawat. Ada juga tim pendukung yang terdiri dari tenaga kesehatan lainnya sesuai kebutuhan.
Untuk tenaga non kesehatan, sambung dia, ada pramu kebersihan, laundry, pemulasaran jenazah, satpam, pramu taman, dan tenaga pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan.
“Seluruh tenaga kesehatan, tenaga kesehatan lainnya, dan tim pendukung sudah dibekali pengetahuan tentang tata laksana COVID-19 dan tindakan kesehatan pencegahan dan pengendalian terkait COVID-19,” jelas dr Rusni.
Baca juga: Audit terhadap penyertaan modal Pemkab Gumas rutin dilakukan
Baca juga: Tokoh agama diharapkan bersikap netral pada Pilkada
Baca juga: Hingga triwulan III, realisasi keuangan belanja Gumas belum sesuai target