Fraksi DPRD Barut sampaikan pendapat akhir raperda Retribusi Jasa Umum

id dprd barito utara,raperda,wakil bupati barut,barut

Fraksi DPRD Barut sampaikan pendapat akhir raperda Retribusi Jasa Umum

Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini menyerahkan pendapat akhir fraksi dewan setempat terhadap rancangan perda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum di gedung dewan di Muara Teweh, Senin (12/10/2020).ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - Enam Fraksi DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan (Raperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 8  Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan dan dihadiri Ketua DPRD Hj Merry Rukaini, serta dihadiri Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, anggota DPRD, Sekda H Jainal Abidin dan pejabat lainnya di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Senin.
                
Dalam rapat paripurna tersebut masing-masing fraksi DPRD Barito Utara melalui juru bicaranya menyampaikan pendapat akhirnya. Adapun enam fraksi DPRD tersebut yaitu, Fraksi Partai Kebangkitan bangsa (F-PKB), Fraksi PDI Perjuangan (F-PDI-P), Fraksi Partai Gerndra ((F-PG), Fraksi partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dan Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS) menyampaikan pendapat akhirnya.

Keenam fraksi pendukung DPRD ini menerima rancangan perda tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum menjadi Perda Kabupaten Barito Utara.

Persetujuan tersebut disahkan dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan ditandai dengan penandatanganan langsung oleh Bupati Barito Utara H Nadalsyah yang diparaf Wakil Bupati Sugianto Panala Putra bersama unsur pimpinan DPRD Barito Utara.

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan memimpin sidang paripurna mengatakan bahwa, seluruh fraksi telah menyetujui raperda dan telah dilakukan penandatanganan bersama pimpinan daerah dan unsur pimpinan DPRD.

"Nantinya, raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Kalteng untuk disahkan menjadi perda yang akan diterapkan di Kabupaten Barito Utara. Diharapkan, perda yang telah disahkan ini nantinya dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Barito Utara," kata Parmana Setiawan.