Sampit (ANTARA) - Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah setuju untuk segera membahas rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Mengingat pentingnya rancangan peraturan daerah ini, kami setuju ini segera dibahas bersama dan bisa segera diselesaikan," kata Juru Bicara Fraksi Gerindra, Sutik di Sampit, Selasa.
Rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kotawaringin Timur dilaksanakan pada siang hari, kemudian dilanjutkan rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Sebelumnya pada Selasa pagi, digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar bupati atas rancangan peraturan daerah. Dalam ketiga rapat paripurna tersebut, Bupati Supian Hadi diwakili Penjabat Sekretaris Daerah, Suparmadi.
Perwakilan tujuh fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah tersebut yakni dari Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi Nasdem.
Seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa atau pilkades tersebut segera dibahas bersama. Perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tersebut dinilai memang penting agar pelaksanaan pilkades mendatang berjalan lebih baik.
"Dengan ini, kita dapat melanjutkan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah ini bersama tim dari eksekutif. Semoga berjalan lancar sesuai harapan bersama," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie saat memimpin rapat paripurna.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa kepada DPRD setempat untuk dibahas.
"Berdasarkan hasil evaluasi, peraturan yang akan diubah adalah terkait dengan syarat pemilih, data awal pemilih, perubahan daftar pemilih tetap, syarat pencalonan kepala desa dan pengaturan mengenai penyaringan berkas administrasi bakal calon kepala desa," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Suparmadi.
Draf yang diusulkan tersebut adalah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan sebagai tindak lanjut atau penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Baca juga: Pemkab Kotim ajukan perubahan peraturan pilkades
Perubahan dimaksud antara lain pendelegasian pengaturan interval pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak bergelombang dalam Peraturan Bupati dan perubahan atas penentuan calon kepala desa terdiri yang memperoleh suara sah terbanyak sama lebih dari satu calon kepala desa.
Selain itu, perubahan terkait keputusan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Semua itu perlu diubah untuk menyesuaikan kondisi di lapangan dan sesuai hasil evaluasi.
Selain itu juga berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di 168 desa di Kotawaringin Timur selama kurun waktu empat tahun terakhir, dari tahun 2017 sampai 2020 yang dibagi dalam tiga gelombang yakni gelombang pertama sebanyak 77 desa, gelombang kedua sebanyak 48 desa dan gelombang ketiga sebanyak 43 desa.
Untuk kelancaran pemilihan kepala desa, perlu dilakukan perubahan kedua Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai payung hukum agar pelaksanaan pemilihan kepala desa yang merupakan pesta demokrasi di tingkat desa dapat berjalan dengan lancar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Demonstrasi Omnibus Law di Kotim dibubarkan paksa, enam orang diamankan
Baca juga: Ingin ikut demonstrasi, belasan pelajar Sampit dibawa ke kantor polisi
Baca juga: Resmi jadi anggota DPRD Kotim, Ardiansyah dan Mariani diminta cepat beradaptasi