Kurang peminat, masa pendaftaran pengawas TPS di Gumas diperpanjang

id Pengawas tps gumas kurang peminat, Bawaslu gumas, gunung mas, kuala kurun, kpu gumas, tewah, pilkada kalteng 2020

Kurang peminat, masa pendaftaran pengawas TPS di Gumas diperpanjang

Komisioner Bawaslu Gumas Katriana. (ANTARA/HO–Bawaslu Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah memperpanjang masa pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara pada pelaksanaan pilkada 2020.

Komisioner Bawaslu Gumas, Katriana dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu mengatakan, pihaknya memerlukan 273 orang untuk menjadi pengawas TPS, sesuai dengan jumlah TPS di kabupaten itu pada pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020.

“Sesuai ketentuan, satu TPS minimal ada dua orang calon pengawas TPS. Namun sejak dibukanya pendaftaran pada 3-15 Oktober 2020, ternyata banyak desa/kelurahan yang belum memenuhi syarat minimal dua orang calon,” ucapnya.

Dia menjelaskan, hingga 15 Oktober 2020, dari 127 desa/kelurahan yang ada di Gumas ternyata baru belasan desa yang sudah memenuhi persyaratan minimal dua orang calon pengawas TPS.

Selain itu, dari hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan DPT yang dilakukan KPU Gumas di Kuala Kurun pada Jumat (16/10) lalu, terjadi perubahan jumlah TPS di dua desa.

“Jumlah TPS di Tanjung Karitak Kecamatan Sepang dan Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya berubah. Di Tanjung Karitak bertambah satu TPS sehingga menjadi tiga TPS dan di Tumbang Empas berkurang satu TPS sehingga menjadi dua TPS,” terangnya.

Dengan adanya penambahan jumlah TPS di Tanjung Karitak, sambung dia, kebutuhan terhadap pengawas TPS di desa tersebut bertambah sehingga masa pendaftaran pengawas TPS harus diperpanjang.

Dia menyebut, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi bagi mereka yang ingin menjadi pengawas TPS, diantaranya adalah warga negara Indonesia dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

Kemudian berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

“Syarat lainnya adalah tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” jelasnya.

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Selanjutnya bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

“Bagi masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS dapat mendaftarkan diri ke Panitia Pengawas Kecamatan di kecamatan masing-masing. Pendaftaran berakhir pada 19 Oktober 2020 mendatang,” demikian Katriana.