Diduga pengedar narkoba, polisi ringkus oknum ASN Kapuas

id ASN Kapuas edar narkoba,Kuala Kapuas ,Kapuas,Kalteng,Polres Kapuas,Diduga pengedar narkoba, polisi ringkus oknum ASN Kapuas

Diduga pengedar narkoba, polisi ringkus oknum ASN Kapuas

Tiga pelaku yang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang kedapatan menjadi kurir dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA/ HO- Satres Narkoba Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus dua orang kurir dan satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah setempat. Dari tiga pelaku tersebut, salah satunya diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan daerah setempat.

"Dari tiga pelaku yang kita amankan itu, salah satunya aknum ASN yang merupakan pengedarnya," kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi di Kuala Kapuas, Rabu.

Ketiga pelaku tersebut, diantaranya IM dan MAJ merupakan kurir dan AEW merupakan pengedar sabu. Ketiganya ditangkap petugas di dua tempat berbeda atas informasi dari masyarakat.

"Ketiga pelaku ini ditangkap, berawal dari ditangkapnya IM warga Jalan Pemuda, Kota Kapuas, di depan Kantor Dinas Pendidikan Jalan Tambun Bungai, Kota Kapuas sekitar pukul 14.30 WIB. Dan ditemukan satu buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram," katanya.

Kemudian dari hasil pengembangan pelaku IM, petugas kembali bergerak melakukan penangkapan dua pelaku lainnya yakni MAJ dan AEW di rumah kontrakan pelaku Jalan Sumatra, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas.

Dikediaman pelaku AEW, petugas berhasil mengamankan sembilan paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 8,82 gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Dari keterangan ketiga pelaku tersebut, dua pelaku kurir ini mendapatkan barang sabu tersebut dari pelaku AEW yang merupakan pengedar. AEW mendapatkan barang haram tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang mana diedarkan kembali di wilayah Kapuas," jelas Subandi.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, Polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009, tetang narkotika, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.