Begini cara Lapas Sampit lindungi warga binaan dari COVID-19

id Begini cara Lapas Sampit lindungi warga binaan dari COVID-19, lapas Sampit, agung Supriyanto, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Begini cara Lapas Sampit lindungi warga binaan dari COVID-19

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah memberlakukan protokol kesehatan secara ketat untuk melindungi warga binaan dari COVID-19.

"Sejak pandemi COVID-19, banyak penyesuaian yang kami lakukan. Ini untuk melindungi warga binaan dengan cara mencegah masuknya COVID-19," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto di Sampit, Selasa.

Pengawasan sangat ketat ini harus dilakukan karena jika sampai ada yang terpapar maka sangat rawan terjadi penularan. Ini dikarenakan jumlah narapidana atau warga binaan di tempat itu sangat banyak.

Hingga Selasa, Lapas Kelas IIB Sampit diisi sebanyak 718 orang warga binaan. Jumlah itu jauh melebihi kapasitas normal yang hanya untuk 220 orang. Over kapasitas ini lantaran lembaga pemasyarakatan ini menampung narapidana dari dua daerah yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.

Untuk mengurangi risiko masuknya COVID-19, selama pandemi COVID-19 ini Lapas Sampit tidak menerima menerima tahanan titipan kepolisian dan kejaksaan, kecuali tahanan titipan pengadilan. Ini sebagai upaya mencegah agar lembaga pemasyarakatan tersebut semakin padat.

Setiap tahanan baru pun harus menjalani pemeriksaan cepat menggunakan alat "rapid test" untuk memastikan mereka bebas dari COVID-19. Selain itu, mereka juga harus menjalani isolasi selama 14 hari untuk memastikan mereka benar-benar bebas COVID-19.

Pihak lembaga pemasyarakatan juga meniadakan besuk tahanan secara langsung selama pandemi COVID-19 masih terjadi. Namun pengunjung tetap bisa berkomunikasi dengan narapidana karena pihak lembaga pemasyarakatan memfasilitasi besuk secara online melalui sambungan video.

Baca juga: Lapas Sampit gagalkan penyelundupan sabu-sabu dalam kaleng cat

Kegiatan pembinaan rohani pun untuk sementara waktu dilakukan dengan memberdayakan petugas dan warga binaan yang memiliki pengetahuan tentang agama. Hal itu untuk mengurangi masuknya pihak luar ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk mengurangi potensi masuknya COVID-19.

Instruktur dari luar hanya didatangkan untuk pelatihan atau pembinaan yang memang membutuhkan tenaga profesional tertentu. Itu pun mereka harus menjalani pemeriksaan "rapid test" sebagai bukti bebas COVID-19.

Hal itu juga berlaku ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) hendak melakukan sosialisasi. Untungnya, jajaran KPU Kotawaringin Timur memang melakukan pemeriksaan cepat deteksi COVID-19 secara rutin sehingga tidak ada masalah bagi mereka masuk dan melakukan sosialisasi di lembaga pemasyarakatan tersebut.

"Kami berupaya semuanya tetap berjalan dengan baik namun dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk melindungi semua yang ada di lembaga pemasyarakatan ini, khususnya dari penularan COVID-19," demikian Agung.

Baca juga: Semakin parah, galian C di Kotim diduga rambah lahan kuburan

Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab menindaklanjuti hasil reses