Pemkab-DPRD Barito Utara tetapkan Propemperda 2021

id propemperda barito utara 2021,wabup barut sugianto panala putra,ketua dprd barut hj mery rukanini

Pemkab-DPRD Barito Utara tetapkan Propemperda 2021

Wakil Bupati Barito Utara menyerahkan Propemperda 2021 kepada Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini yang telah disetujui bersama 2021 di gedung DPRD setempat, Muara Teweh, Senin (23/11/2020).ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara  dan DPRD setempat tetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021.

Penetapan Propemperda itu melalui rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekda Barito Utara H Jainal Abidin, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan dan juga dihadiri Ketua DPRD Hj Mery Rukaini serta Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya di gedung DPRD setempat di Muara Teweh, Senin.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan peraturan daerah memegang peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

"Karena peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepada daerah untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan," katanya.

Menurut dia, pembentukan peraturan daerah harus memperhatikan kondisi daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan serta memberi perlindungan hukum bagi masyarakat di daerah.
 
"Mengingat peranan perda yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secata sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas," jelas dia.

Lebih lanjut, Wabup menjelaskan Propemperda tahun depan merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk perda.

"Program pembentukan peraturan daerah yang di tetapkan dengan keputusan DPRD merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis," jelasnya.

Program pembentukan peraturan daerah juga merupakan instrumen yang mencakup perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.

Keberadaan program pembentukan peraturan daerah ini juga dapat membantu meminimalisir persoalan tumpang tindih, saling bertentangan antara perda yang satu dengan lainnya, antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menciptakan efesiensi dalam pembentukan perda.

"Dengan ditetapkannya program pembentukan peraturan daerah pada hari ini, merupakan tugas dan tanggungjawan bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk menyusun perda yang termuat dalam program pembentukan peraturan daerah tersebut selama tahun 2021," katanya.

Kita semua, tambah Sugianto Panala Putra, berharap bahwa produk hukum yang dihasilkan berdasarkan program pembentukan peraturan daerah yang kita susun, bukan hanya dilihat dari kuantitasnya melainkan juga kualitas dalam arangka pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.