Terlibat prostitusi, artis ST sempat salah kamar sebelum diciduk polisi

id Terlibat prostitusi, artis ST sempat salah kamar sebelum diciduk polisi,prostitusi artis,prostitusi online

Terlibat prostitusi, artis ST sempat salah kamar sebelum diciduk polisi

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko memperlihatkan barang bukti dalam kasus prostitusi daring melibatkan artis dan selebgram di Mapolres, Jumat (27/11/2020) (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Jakarta (ANTARA) - ST alias M salah seorang artis yang terlibat prostitusi daring di Jakarta Utara sempat salah masuk kamar hotel sebelum diciduk polisi, Selasa (24/11) sekitar pukul 22.25 malam.

Kamera pengawas (CCTV) hotel merekam kedatangan ST di lobi hotel sekitar pukul 21.47 WIB. ST diantar seorang muncikari menuju resepsionis dan menaiki lift hotel.

Baca juga: Prostitusi artis, Kapolres: Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan

Keluar dari lift, ST terlihat salah jalan menuju kamar yang telah dipesan untuk melayani pelanggan.

Tiga menit sebelumnya, selebgram lainnya yakni SH alias MY juga tiba di lobi hotel. Muncikari yang sama menyerahkan kunci kamar hotel kepada SH. Terpantau SH masuk sendiri menuju kamar tanpa didampingi muncikari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres, Jumat menyatakan dua artis itu dipesan seorang pria melalui perantara muncikari.

Baca juga: Deretan selebritas mancanegara yang pernah tersangkut kasus prostitusi

"Dari kesepakatan harga Rp110 juta, dua artis itu sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp60 juta," ungkap Kapolres.

Kata Kapolres, sisa pembayaran akan dilunasi setelah artis itu melayani pelanggan. Adapun sisanya telah menjadi keuntungan sepasang muncikari itu.

Saat diciduk di kamar hotel, polisi menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY dalam keadaan berhubungan badan bersama seorang laki-laki yang merupakan pemesan jasa.

Baca juga: Hana Hanifa sampaikan maaf terkait kasus dugaan prostitusi

Polisi mengamankan lima orang yakni dua artis, seorang pelanggan, dan sepasang suami istri sebagai muncikari.

Mereka dibawa ke Polsek Tanjung Priok bersama sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi dan seprai hotel.

Dua tersangka yakni sepasang mucikari itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Gaya hidup jadi salah satu penyebab maraknya prostitusi artis

Baca juga: Pemesan artis FTV terkait dugaan prostitusi berprofesi sebagai pengusaha asal Medan

Baca juga: Ini tarif artis FTV sekaligus selebgram yang ditangkap polisi atas dugaan prostitusi