Bupati Bartim apresiasi pemanfaatan aplikasi eCDP permudah pelayanan hukum

id Bupati Bartim apresiasi pemanfaatan aplikasi eCDP permudah pelayanan hukum, Bartim, Barito timur

Bupati Bartim apresiasi pemanfaatan aplikasi eCDP permudah pelayanan hukum

Bupati Bartim Ampera AY Mebas turut menandatangani MoU penerapan aplikasi eCDP di Tamiang Layang, Kamis (3/12/2020). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang  (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas mengapresiasi pengoperasionalan aplikasi elektronic Crime Document Proces (eCDP) di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

“Dengan diresmikannya pengoperasionalan eCDP maka pelayanan hukum akan dipermudah. Diharapkan juga dengan adanya eCDP tercipta koordinasi dan kerjasama tiga lembaga hukum yakni Kejari Bartim, Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan Polres Bartim,” kata Ampera di Tamiang Layang, Kamis.

Menurut Ampera, aplikasi eCDP merupakan inovasi kinerja yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital sehingga pelayanan yang diciptakan mempermudah institusi penegak hukum demi keadilan dan memberi rasa aman di lingkungan masyarakat.

Selain mempermudah, pelayanan dalam eCDP juga mempercepat proses penyidikan kasus pidana bisa berjalan lancar dan efektif, sehingga tujuan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat yang sehat dan aman.

“Masing-masing lembaga sudah mengetahui tugas dan fungsi masing-masing dalam penegakan hukum. Koordinasi dan kerjasama yang baik tentunya perlu dituangkan dalam mekanisme yang jelas dan transparan sesuai dengan tugas masing-masing, serta mengacu pada dengan mempertimbangkan asas keadilan, asas manfaat dan asas kepastian hukum,” kata Ampera.

Aplikasi eCDP juga mengurangi kontak individual dan sangat cocok di masa pandemi COVID-19, sehingga menghindarkan penyebaran COVID-19.
Ketua PN Tamiang Layang, Deni Indrayana mengatakan, tujuan aplikasi eCDP ini untuk mempermudah para penyidik yang ada di kepolisian maupun kejaksaan dalam penanganan perkara.

“Pelayanan ini berkaitan dengan tindakan-tindakan yustisi seperti, penggeledahan, penyitaan, perpanjangan penahanan dan penyadapan,” kata Deni.

Dia yakin eCDP akan dapat mempercepat proses perkara yang sedang diproses. Selain itu juga akan meminimalisir penggunaan kertas sehingga terjadi penghematan anggaran.

“Semua data yang masuk dalam eCDP akan tercatat secara elektronik dan tersimpan dalam dua buah server data di PN Tamiang Layang,” demikian Deni.

Dalam acara tersebut, juga dilakukan penandatanganan MoU dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kejari dan Polres Bartim berkaitan penerapan aplikasi eCDP.

Baca juga: Bupati pastikan siap sukseskan vaksinasi COVID-19 di Bartim