Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas meminta umat kristiani mempedomani panduan ibadah Natal sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.23 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi COVID-19.
“Ini demi kesehatan dan keselamatan seluruh warga Bartim agar dalam penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal tidak terjadi penularan atau penyebaran COVID-19,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa.
Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.
Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19. Selain itu, warga diharapkan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
Protokol kesehatan dimaksud yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Bagi warga yang menyelenggarakan ibadah Natal perlu menyediakan tempat cuci tangan. Tamu diwajibkan memakai masker dan tempat duduk tamu yang datang ditata jaraknya.
Untuk rumah ibadah yang menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal hendaknya melaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjamaah atau kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring atau online dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.
“Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah,” kata Ampera.
Ada beberapa kewajiban yang perlu diketahui pengelola atau pengurus rumah ibadah, diantaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Panitia wajib melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah, membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Selain itu, perlu menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.
“Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan interval atau jarak waktu lima menit. Jika masih memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius maka tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah,” demikian Ampera.
Baca juga: Ribuan KTP elektronik belum diambil warga Bartim