Buntok, Kalteng (ANTARA) - Kepolisian Resort Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria berinisial HO (48), karena diduga memperkosa anak tirinya selama 10 tahun.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yonals N Putra di Buntok, Sabtu, mengatakan pelaku telah diamankan pihaknya dari barak tempat tinggal mereka.
"Perbuatan bejat tersangka itu terungkap pada Jumat (20/11) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Yonals.
Ia menjelaskan, adapun kronologi terungkapnya kejadian itu berawal dikediaman mereka yakni disalah satu barak yang ada di daerah itu.
Pada saat itu, kata Yonals, tersangka bersama ibu, adik tirinya dan korban lagi asyik ngobrol didapur sambil memakan gorengan singkong sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemudian, ibu korban mengantuk dan tidur didepan pintu kamar dan ketika itu hanya ada tersangka dan korban.
"Saat korban hendak tidur dan tengah berbaring diatas kasur, tersangka melakukan perbuatan maksiatnya," beber dia.
Namun kata dia, saat sang ayah tiri melakukan perbuatan bejatnya tersebut, tiba-tiba saja adik korban datang dan memergoki perbuatan biadab tersebut.
Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian Polres Barito Selatan.
"Selama ini korban tidak berani melapor, karena diancam tersangka, sehingga pelaku berulang kali melakukan perbuatannya tersebut selama 10 tahun," ungkap Yonals.
Ia mengatakan, tersangka saat ini sudah diamankan pihaknya di Mapolres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).