Tiga Kecamatan di Palangka Raya mulai rekapitulasi Pilkada Kalteng

id Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Ngismatul Choiriyah ,Ketua KPU Kota Palangka Raya,KPU Kota Palangka Raya,K

Tiga Kecamatan di Palangka Raya mulai rekapitulasi Pilkada Kalteng

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan melakukan rekapitulasi surat suara di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kamis (10/12/2020). (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Ngismatul Choiriyah menyatakan tiga kecamatan sudah mulai melakukan rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah Kalteng tahun 2020.

"Rekap tingkat kecamatan dijadwalkan 10-14 Desember. Hari ini PPK di Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Rakumpit mulai melaksanakan rekapitulasi," kata Ngismatul di Palangka Raya, Kamis.

Sementara itu, lanjut wanita berkacamata tersebut, untuk jadwal perhitungan surat suara di Kecamatan Sabangau dan Kecamatan Bukit Batu masih menunggu informasi dari PPK setempat.

Meski demikian, saat ini seluruh logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 telah sampai di tingkat kecamatan karena usai perhitungan suara di TPS seluruh logistik langsung diamankan ke tingkat Kecamatan.

"Seluruh logistik sudah di kecamatan. PPK bisa melakukan penghitungan sesuai kondisi dan kemampuan masing-masing dengan catatan batas akhir rekapitulasi tingkat kecamatan tanggal 14 mendatang," katanya.

Pihaknya pun optimis waktu penyelesaian rekapitulasi tingkat kecamatan akan sesuai jadwal karena pada Selasa (15/12) Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya akan melakukan rekapitulasi tingkat kota.

Baca juga: Ketua DPRD minta kebersamaan di Kalteng tetap dijaga dan ditingkatkan

Dia menambahkan, pada rekapitulasi surat suara pihaknya menggunakan Sirekap yang mana sistem ini merupakan sarana publikasi hasil pemilihan dan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 yang telah dipersiapkan oleh KPU RI dalam setahun terakhir. Oleh karena itu, hasil e-rekap melalui Sirekap tidak menjadi sarana penentuan hasil kemenangan calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020.

"Penentuan kemenangan peserta pemilihan kepala daerah 2020 nantinya akan ditetapkan oleh KPU melalui pleno bukan melalui Sirekap," katanya.

KPU Palangka Raya pun meminta masyarakat dapat bersabar menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan KPU.

Baca juga: Satgas COVID-19 tak temukan pelanggaran prokes di TPS Palangka Raya

Baca juga: Masyarakat diminta tidak berlebihan menanggapi hasil pemilihan suara

Baca juga: Sugianto-Edy unggul sementara versi hitung cepat