Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jemaat yang melaksanakan ibadah di gereja sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Contoh saja, misa Katolik itu cuma dari 2.500, misalnya, KMGI Jaktim mungkin pelaksanaannya dua kali dengan dihadiri 200 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Yusri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemuka agama Katolik dan Protestan untuk mengakomodir jemaat yang akan melaksanakan misa malam Natal secara virtual.
"Menggunakan virtual zoom ini disepakati bersama semuanya termasuk beberapa gereja lain," katanya.
Yusri mengatakan berdasarkan data Kepolisian ada 1.600 gereja di Jakarta dan pihak keamanan gabungan akan memberikan perhatian khusus kepada 316 gereja.
"Ada 316 gereja yang memang bukan dianggap rawan, karena memang berdampingan dengan masjid sehingga perlu ada perhatian khusus pengamanan baik dari TNI maupun Polri dari Pemda dan Satpol PP DKI," ujarnya.
Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus virus corona
(COVID-19).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin (14/12) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.