Denpasar (ANTARA) - Polda Bali menyiagakan 1.400 personel menjaga kebaktian dan misa perayaan Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 di seluruh wilayah Bali.
"Sistem keamanan kami back up, pagi sterilisasi, dan juga kami tempatkan anggota untuk mengatur lalu lintas kerjasama dengan pengamanan internal gereja," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Putu Jayan Danu Putra, saat ditemui di Gereja Katedral, Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan, melalui Operasi Lilin Agung 2020, jajaran Polda Bali mengerahkan 1.400 personel untuk seluruh wilayah Bali termasuk pengamanan kebaktian dan misa Natal di setiap gereja.
Ia berharap melalui Operasi Lilin Agung 2020, pelaksanaan kegiatan Natal 2020 dan Tahun baru 2021 dapat berjalan dengan aman, nyaman dan sehat.
Sementara itu, saat mengunjungi Gereja Katedral, dia mengatakan, dalam pelaksanaan ibadah sudah memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19.
"Di Gereja Katedral segenap panitia sudah mematuhi prokes, yang tadinya kapasitas 2.000 an diatur 500 berarti memang sosial dan physical distancing diterapkan. Selain itu melewati disinfektan, disediakan tempat cuci tangan, pakai masker ditaati semua umat," katanya.
Sebelumnya, dia mengatakan untuk perayaan Tahun Baru 2021 penggunaan kembang api, petasan dan sejenisnya ditiadakan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilakukan penertiban.
"Kita sudah imbau kepada seluruh jajaran dilarang menggunakan kembang api dan petasan dan yang lainnya. Kita nantinya melakukan penertiban patroli secara rutin ke tempat-tempat yang ada diduga terjadi pelanggaran," katanya.
Selain itu operasi yustisi juga tetap berlangsung beserta hukumannya berupa denda, tindakan fisik (push up) dan teguran. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat dan wisatawan untuk mematuhi prokes, tertib di jalan dan patuh aturan yang ada.
Pengamanan Natal dan Tahun Batu ini juga tercantum dalam Maklumat Kapolri bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020.
Dalam maklumat tersebut salah satunya menyebutkan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.