Pengunjung Pantai Ujung Pandaran dipaksa pulang

id Pengunjung Pantai Ujung Pandaran dipaksa pulang, polres Kotim, Abdoel Harris Jakin, Kotawaringin Timur, multazam, Sampit, Kotim

Pengunjung Pantai Ujung Pandaran dipaksa pulang

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Pelaksana Tugas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kapolres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah AKBP Abdoel Harris Jakin menyatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang ngotot berwisata, termasuk ke Pantai Ujung Pandaran yang ditutup selama pergantian tahun.

"Kalaupun mereka memaksa masuk maka akan kami paksa suruh keluar. Begitu pula yang akan masuk ke Pantai Ujung Pandaran, akan kami perintahkan putar balik," tegas Jakin di Sampit, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur membuat kebijakan menutup seluruh tempat wisata saat pergantian tahun. Tempat Wisata seperti Taman Kota, Ikon Jelawat, Pantai Ujung Pandaran dan tempat wisata lainnya ditutup mulai 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 2 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Langkah ini sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 dengan melarang kerumunan warga karena rawan terjadi saat perayaan pergantian tahun. Kebijakan ini dilakukan karena penularan COVID-19 di Kotawaringin Timur masih tinggi.

Jakin menegaskan, pihaknya menjalankan perintah Kapolri untuk mencegah kerumunan serta mengawal kebijakan Bupati Kotawaringin Timur yang melarang adanya keramaian dan perayaan pergantian tahun.

Pantai Ujung Pandaran menjadi salah satu objek wisata yang biasanya didatangi banyak warga untuk merayakan malam pergantian tahun. Namun di tengah pandemi COVID-19 ini pemerintah daerah memutuskan menutup objek wisata yang berjarak sekitar 85 kilometer dari pusat Kota Sampit tersebut.

Pos pengamanan didirikan di lokasi dekat pintu masuk Pantai Ujung Pandaran. Selain itu, personel polisi juga disiagakan di pantai yang merupakan objek wisata andalan tersebut untuk memastikan tidak ada pengunjung yang nekat datang ke lokasi wisata itu.

Untuk di pusat Kota Sampit, Polres Kotawaringin Timur sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas sedemikian rupa. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerumunan warga.

Pusat-pusat keramaian seperti mal, tempat hiburan malam, kafe dan lainnya sudah harus tutup paling lambat pukul 23.00 WIB. Tidak boleh ada perayaan pergantian tahun, apalagi sampai menimbulkan kerumunan warga karena sangat rawan penularan COVID-19.

Patroli akan dimaksimalkan untuk memastikan tidak ada yang melanggar aturan. Jika ada yang ngotot melanggar maka tindakan tegas dipastikan akan diambil sesuai dengan aturan, khususnya terkait sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga: PMI Kotim terus tingkatkan layanan pemeriksaan deteksi COVID-19

Polres juga sudah memerintahkan seluruh Polsek berkoordinasi dengan perusahaan besar untuk mencegah karyawannya turun ke kota saat malam pergantian tahun. Apalagi, memang tidak ada perayaan malam pergantian tahun sehingga para karyawan diimbau tidak turun ke pusat kota.

"Kami mengajak kita semua, malam tahun baru nanti kita isi dengan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Kita sedang dalam kondisi prihatin karena pandemi COVID-19 masih terjadi. Tidak usah mengadakan acara yang sifatnya hura-hura," demikian Jakin.

Hal serupa disampaikan Pelaksana Tugas Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melanggar aturan karena akan ada konsekuensi yang harus ditanggung.

"Jangan coba-coba. Kalau tetap melanggar, jangan salahkan kalau petugas mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tegas sesuai aturan," demikian Multazam.

Baca juga: Pembahasan tata ruang Kotim tampung aspirasi dunia usaha