Pembahasan tata ruang Kotim tampung aspirasi dunia usaha

id Pembahasan tata ruang Kotim tampung aspirasi dunia usaha, DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Pembahasan tata ruang Kotim tampung aspirasi dunia usaha

Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu didampingi Wakil Ketua Komisi IV, H Ary Dewar saat rapat membahas tata ruang dengan mengundang pimpinan perusahaan besar swasta, Selasa (29/12/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memastikan akan menampung aspirasi dari kalangan dunia usaha dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait tata ruang wilayah.

"Misalnya ada tersus atau TUKS sudah berdiri di suatu tempat tapi pemerintah daerah ingin dipindah ke lokasi yang telah ditetapkan maka kita akan minta arahan-arahan dari Kementerian Perhubungan tentang hal itu," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa.

Komisi IV kembali menggelar rapat terkait rencana pembahasan raperda terkait tata ruang yang telah diajukan pihak eksekutif. Raperda tersebut yaitu Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah dan Raperda Rencana Detail Tata Ruang yang akan dibahas pada 2021 nanti.

Rapat dihadiri Dinas Perhubungan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit, serta pimpinan sejumlah perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit.

Belum lama ini, Komisi IV berkunjung ke sejumlah lokasi terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Ini merupakan upaya Komisi IV melihat kondisi di lapangan dan menyerap aspirasi pelaku usaha sebagai salah satu bahan pertimbangan saat pembahasan raperda nanti.

Menurut Dadang, semua sepakat dengan hal yang sama bahwa keberadaan dunia usaha merupakan salah satu unsur penunjang pembangunan di Kotawaringin Timur, baik di bidang infrastruktur, ketenagakerjaan dan lainnya.

Untuk itu DPRD sebagai wakil rakyat siap mewakili, termasuk mewakili kalangan dunia usaha jika ada kendala yang perlu dibantu untuk diperjuangkan. DPRD siap membantu pelaku usaha selama itu sesuai aturan.

Baca juga: DPRD Kotim berharap abrasi Ujung Pandaran ditangani hingga tuntas

"DPRD bukan tukang marah. Sebagai fungsi pengawasan, kami hanya ingin memastikan bahwa semua aktivitas di Kotawaringin Timur ini berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terlalu apa adanya," ujar Dadang.

Menjelang pembahasan Raperda RTRW dan Raperda RDTR Kotawaringin Timur, serta memperhatikan keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan hidup terhadap aktivitas terminal khusus dan TUKS, maka Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur bersama KSOP Sampit, Dinas Perhubungan dan lainnya akan melakukan kaji banding ke daerah lain serta berkonsultasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Rencana kaji banding ke daerah lain yang memiliki tersus dan TUKS yang lebih menarik sekaligus ke Kementerian Perhubungan akan disesuaikan agenda Komisi IV. Hal itu dirasa penting untuk menambah wawasan dan referensi sebagai bahan saat pembahasan Raperda tersebut.

"Kepada pemegang izin tersus dan TUKS agar menyampaikan laporan kepada Dinas Perhubungan secara berkala terkait status perizinan dan aktivitas pemegang izin," demikian Dadang.

Baca juga: Suprianto dipercaya pimpin PKS Kotim, ini targetnya