Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara menunda pelaksanaan kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) menganai aset daerah dan peraturan bupati (Perbup) tentang perjalanan dinas.
Penundaan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah dan pihak legislatife yakni DPRD Barito Utara.
"Berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif pada rapat yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna, Jumat (8/1). Disepakati bahwa rapat dengar pendapat ini di tunda," kata anggota DPRD Barito Utara Rujanna Anggraeni selaku pimpinan rapat di Muara Teweh, Jumat.
Menurut dia, penundaan ini disampaikan pihak eksekutif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, H Masdulhaq mengatakan bahwa untuk rapat mengenai aset serta perjalanan dinas ini akan memakan waktu yang sangat panjang.
"Karena, hari ini Jumat, maka waktu tidak memungkinkan untuk dilaksanakan rapat ini, sehingga mereka (DPRD dan Pemkab) sepakat untuk menunda RDP dan dijadwalkan kembali," kata Rujana.
Anggota DPRD lainnya, Suriannor menambahkan bahwa dalam pembahasan aset daerah dan perjalanan dinas ini harus dihadiri pula oleh pimpinan eksekutif baik bupati, wakil bupati maupun setda, sehingga nantinya ada keputusan.
"Selain itu, dari pihak DPRD juga pada hari ini tidak ada pimpinan dewan, sehingga sepatutnya ditunda terlebih dahulu untuk RDP kali ini dan dijadwalkan kembali," kata Suriannor.
Menambahkan hal tersebut, H Asran selaku ketua Komisi II mengatakan bahwa memang sepatutnya RDP kali ini ditunda dan dijadwalkan kembali pada waktu yang lebih tepat, sehingga pembahasan dapat menuai keputusan yang tepat.
"Sangat tepat rapat ini ditunda, dan dijadwalkan kembali, rapat ini memakan waktu yang cukup lama dan bertepatan juga hari ini Jumat," ujar Asran.
Berita Terkait
Barut paparkan pembangunan pada rakor optimalisasi pemerintahan
Kamis, 28 Maret 2024 21:23 Wib
Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 Wib
Barito Utara tetapkan zakat fitrah Rp37.500 sampai Rp65.000/jiwa
Kamis, 28 Maret 2024 16:06 Wib
Pemkab Barito Timur dapat kouta 2.777 formasi CASN pada tahun 2024
Rabu, 27 Maret 2024 22:15 Wib
Perusahaan di Barito Utara diminta bayar THR H-7
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib
THR PNS Barito Utara cair pada 2 April
Rabu, 27 Maret 2024 13:16 Wib
Penjabat Bupati Bartim serahkan SK kepada ratusan PPPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib
BPJS Kesehatan berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 15:44 Wib