Koordinasi soal kajian pengelolaan bansos, Mensos sambangi KPK

id Tri Rismaharini,Mensos,Mensos Tri Rismaharini,KPK,Mensos sambangi KPK,Ipi Maryati Kuding

Koordinasi soal kajian pengelolaan bansos, Mensos sambangi KPK

Menteri Sosial Tri Rismaharini (tengah) berbincang dengan  sejumlah tunawisma yang akan dipekerjakan di salah satu apartemen, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). Pada kunjungan tersebut Mensos Tri Rismaharini meninjau fasilitas pelatihan di Balai Rehabilitasi Eks Gelandangan dan Pengemis (BRSEGP) Pangudi Luhur dan memperkenalkan tempat pekerjaan baru yang lebih layak untuk tunawisma yang terjaring razia. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, berkoordinasi terkait hasil kajian pengelolaan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan KPK.

"Hari ini, KPK menerima kehadiran Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk melakukan koordinasi terkait surat rekomendasi KPK tanggal 3 Desember 2020 tentang penyampaian hasil kajian pengelolaan bantuan sosial," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan melalui koordinasi hari ini, lembaganya kembali memaparkan hasil kajian dan rekomendasi KPK sebagai pelaksanaan tugas monitoring dalam penyaluran bansos.

"Ada beberapa masukan yang juga KPK sampaikan terkait langkah dan upaya yang dilakukan Kemensos dalam penyaluran bansos," ucap Ipi.

Turut hadir dalam pertemuan itu, yakni tiga Pimpinan KPK masing-masing Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan jajaran di Kedeputian Pencegahan KPK.

Sebelumnya, KPK masih menemukan persoalan utama dalam penyelenggaraan bansos, yaitu akurasi data penerima bantuan yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data maupun pemutakhiran data.

KPK pun berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektivitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya "fraud" yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi (tipikor).